Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menanggapi putusan ini Anas minta waktu untuk istikharah.
Baca selengkapnya »