Topic
Home / Berita / Nasional / Divonis Delapan Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta, Anas Mohon Izin Istikharah

Divonis Delapan Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta, Anas Mohon Izin Istikharah

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam sidang Dugaan Korupsi Kasus Hambalang.  (jpnn.com)
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam sidang Dugaan Korupsi Kasus Hambalang. (jpnn.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Anas divonis terkait kasus korupsi pembangunan sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Anas dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan secara berulang kali.

“Menjatuhkan pidana delapan tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti kurungan selama tiga bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Haswandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9). Majelis Hakim juga menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.

Meskipun Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, Anas menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum. Oleh sebab itu, Anas meminta kepada Ketua Hakim Haswandi agar diberi waktu selama seminggu untuk memberikan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan.

“Putusan ini tidak mempertimbangkan fakta hukum di persidangan. Mohon izin untuk konsultasi, untuk bicara, untuk waktu istikharah sampai Senin, seminggu,” jelas Anas saat memberikan tanggapan mengenai vonis majelis hakim. (okezone/abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Oposisi Israel Ramai-Ramai Desak Benyamin Netanyahu Mundur

Figure
Organization