Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan ketidak setujuannya tentang perubahan hukuman mati menjadi hukuman penjara 15 tahun bagi terpidana perkara narkoba. "Vonis dan grasi tersebut merusak komitmen dalam menghapus dan memberantas kejahatan narkoba" ungkap Ketua MUI, Ma'ruf Amin di kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (18/10).
Baca selengkapnya »MA Batalkan Vonis Mati Produsen Narkotika, NU Desak PK Kedua
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merasa kecewa atas vonis pembatalan hukuman mati untuk produsen narkotika Hengky Gunawan yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Atas dasar rasa keadilan NU mendesak Peninjauan Kembali (PK) kedua atas vonis tersebut.
Baca selengkapnya »NU Kecewa MA Batalkan Hukuman Mati Bagi Produsen Narkoba
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kecewa terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati bagi pemilik pabrik narkoba, Henky Gunawan. PBNU di Jakarta, Kamis, mendorong agar ada upaya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kedua untuk menyikapi putusan PK MA tersebut.
Baca selengkapnya »MA: Misbakhun Bebas dan Harus Direhabilitasi
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mukhammad Misbakhun akhirnya dinyatakan bebas dari kasus kasus pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century. "Peninjauan kembali (PK) yang diajukan Misbakhun diterima. Dia dibebaskan dan namanya harus direhabilitasi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur di Jakarta, Jumat (27/7).
Baca selengkapnya »Sang Koruptor
dakwatuna.com – Koruptor adalah bahasa lain dari maling. Artinya bahwa seorang koruptor sebenarnya adalah seorang maling. Dalam Al-Qur’an kita mengenal istilah as-saariq atau al-muthaffif . Allah berfirman dalam surah Al-Maidah:38 : “Wassaariqu wassaariqatu faqtha’uu aydiyahumaa jazaa’an bimaa kasabaa (Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan …
Baca selengkapnya »