Seorang pakar ekonomi syariah yang menduduki posisi sebagai dosen, guru besar atau Doktor, pejabat tinggi di bank syariah, dewan pengawas syariah atau pejabat regulator syariah (OJK dan BI) dan dewan syariah, harus menguasai ilmu ushul fiqih bersama ilmu-ilmu terkait.
Baca selengkapnya »Istinbath Hukum Ahli Hadits dan Ahli Fiqh
Point satu sampai tiga (Al Quran, As Sunnah, dan Ijma’) yang disebutkan Imam Ibnu Taimiyah, telah disepakati oleh semua ulama dari berbagai disiplin ilmu. Ada pun point lain setelahnya diperselisihkan oleh mereka, sebagaimana dirinci dalam berbagai kitab Ushul Fiqh. Nah, perbedaan mereka dalam penerimaan terhadap sumber-sumber selain tiga point itu, berdampak pada perbedaan hasil hukum yang mereka ijtihadkan.
Baca selengkapnya »