Akhir-akhir ini banyak pemberitaan di dunia internasional yang membahas tentang berakhirnya hubungan diplomatik antara Turki dengan Israel. Alasan Turki yang dikemukakan oleh Perdana Menteri Erdogan dikarenakan tindakan Israel yang telah melakukan penyerangan terhadap kapal bantuan kemanusiaan Mavi Marmara milik Turki yang sedang berada di laut bebas perairan internasional. Akibat dari serangan Israel tersebut beberapa warga Turki tewas terbunuh, permasalahannya tidak hanya banyaknya warga yang tewas melainkan tindakan Israel tersebut tidak dapat dibenarkan dalam sudut pandang apapun dalam hukum internasional.
Baca selengkapnya »Hukum Menonton Televisi
Televisi sama halnya seperti radio, surat kabar, dan majalah. Semua itu hanyalah alat atau media yang digunakan untuk berbagai maksud dan tujuan sehingga kita tidak dapat mengatakannya baik atau buruk, halal atau haram. Segalanya tergantung pada tujuan dan materi acaranya.
Baca selengkapnya »Hukum Wanita Memandang Laki-Laki
Di antara hal yang telah disepakati ialah bahwa melihat kepada aurat itu hukumnya haram, baik dengan syahwat maupun tidak, kecuali jika hal itu terjadi secara tiba-tiba, tanpa sengaja. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits sahih dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, "Saya bertanya kepada Nabi SAW tentang memandang (aurat orang lain) secara tiba-tiba (tidak disengaja). Lalu beliau bersabda, 'Palingkanlah pandanganmu." (HR Muslim)
Baca selengkapnya »Hukum Berduaan dengan Tunangan
Khitbah (meminang, melamar, bertunangan) menurut bahasa, adat, dan syara', bukanlah perkawinan. Ia hanya merupakan mukadimah (pendahuluan) bagi perkawinan dan pengantar ke sana. Seluruh kitab kamus membedakan antara kata-kata "khitbah" (melamar) dan "zawaj" (kawin); adat kebiasaan juga membedakan antara lelaki yang sudah meminang (bertunangan) dengan yang sudah kawin; dan syari'at membedakan secara jelas antara kedua istilah tersebut.
Baca selengkapnya »Hukum Donor Organ Tubuh Ketika Masih Hidup
Ada yang mengatakan bahwa diperbolehkannya seseorang mendermakan atau mendonorkan sesuatu ialah apabila itu miliknya. Maka apakah seseorang itu memiliki tubuhnya sendiri sehingga ia dapat mempergunakannya sekehendak hatinya, misalnya dengan mendonorkannya atau lainnya?
Baca selengkapnya »Hukum Laki-Laki Memandang Wanita
Allah menciptakan seluruh makhluk hidup berpasang-pasangan, bahkan menciptakan alam semesta ini pun berpasang-pasangan. Sebagaimana firman-Nya: "Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasang-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui." (QS Yasin: 36)
Baca selengkapnya »Setelah Moratorium TKI ke Arab Saudi
Terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2011 mendatang, pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menghentikan pengiriman pekerja Indonesia ke Arab Saudi. Keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menyusul sejumlah kasus pidana yang dihadapi oleh pekerja Indonesia, khususnya pembantu rumah tangga, yang mendapat hukuman maksimum untuk kesalahan mereka. Eksekusi Ruyati dengan hukuman pancung menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengambil keputusan moratorium.
Baca selengkapnya »Hidayat: Hukum di Arab Memang Beda
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid, mengatakan, Arab Saudi merupakan salah satu negara yang mempunyai sistem hukum yang berbeda dengan negara lain. Terlebih jika hukum tersebut menyangkut eksekusi hukuman mati. Oleh karena itu, tidak hanya Indonesia, beberapa negara lain pun kerap kesulitan jika warga negaranya tersangkut masalah hukum di negara pimpinan Raja Abdullah bin Abdul Azis tersebut.
Baca selengkapnya »Darsem Binti Dawud Tawar dan Problema Advokasi Hukum TKW
Darsem binti Dawud Tawar, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Subang, Jawa Barat kini tengah menghitung hari di Arab Saudi. Ia telah divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap majikannya, seorang warga negara Yaman pada bulan Desember 2007. Pengadilan Riyadh (Judex Juris) memutus hal tersebut pada tanggal 6 Mei 2009.
Baca selengkapnya »Palestina Kecam Hukum “Sumpah Setia” Israel
Berdasarkan hukum baru tersebut, orang yang bukan Yahudi dan ingin memperoleh kewarganegaraan Israel harus diambil sumpah setianya kepada Israel sebagai negara Yahudi dan demokratis. "Itu adalah keputusan yang berbahaya," kata jurubicara bagi pemerintah Palestina di Tepi Barat Sungai Jordan Ghassan Al-Khatib. "Ini tak diragukan akan merugikan warga minoritas Arab di Israel serta warga Jerusalem."
Baca selengkapnya »