Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengharamkan lomba jalan sehat berhadiah, jika para peserta lomba dipungut biaya pendaftaran. "Jika peserta lomba jalan sehat dipungut biaya, selanjutnya biaya itu dijadikan hadiah bagi pemenang, maka hukumnya haram," kata Wakil Ketua MUI Jatim, K.H. Abdurahman Navis, di Surabaya, Senin.
Baca selengkapnya »Fiqih Hadiah dan Kado
Etika Islam dalam interaksi sosial mengajarkan untuk saling mendekatkan hati, saling bersaudara dan mencintai di antara sesama kaum muslimin merupakan salah satu sisi keindahan Islam. Islam mensyari'atkan sarana yang dapat menyebabkan keakraban, mendamaikan dan menghilangkan kabut hati. Di antara sarana itu adalah saling memberikan hadiah atau kado/bingkisan/parcel di antara sesama.
Baca selengkapnya »Silaturahim: Biarkan Hadiah Bicara
dakwatuna.com – “Sambunglah orang yang memutus silaturahim denganmu. Berilah hadiah kepada orang yang enggan memberimu. Dan jangan hiraukan orang yang menzalimi kamu.” (HR. Ahmad) Jangan biarkan kebencian berkelanjutan Selalu saja ada sisi positif dan negatif sebuah interaksi. Positif ketika interaksi memunculkan rasa cinta dan sayang, kuatnya persaudaraan, tolong menolong sesama …
Baca selengkapnya »