Puasa setelah separuh Sya’ban adalah boleh bagi: 1. yang memang sudah terbiasa puasa lalu kebiasaannya itu diteruskan ketika setelah 15 hari Sya’ban, 2. Yang melakukannya karena sebab khusus seperti senin kamis, dan puasa Daud. 3. Yang tidak membuatnya lemah.
Baca selengkapnya »Bulan Sya’ban (Bagian Pertama: Amalan dan Keutamaannya)
Bermakna bercabang (asy-Sya’bu) atau berpencar (At-Tafriq), karena banyaknya kebaikan pada bulan itu. Kebiasaan pada zaman dahulu, ketika bulan Sya’ban mereka berpencar mencari sumber-sumber air.
Baca selengkapnya »