Topic
Home / Arsip Kata Kunci: atur (halaman 2)

Arsip Kata Kunci: atur

Edukasi Bahaya Rokok Sejak Dini

Kita patut gembira, karena belum lama ini pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Tentu aturan baru ini menjadi angin segar bagi gerakan kampanye bahaya merokok, dan dinilai lebih efektif untuk mengingatkan bahaya rokok bagi pecandu berat.

Baca selengkapnya »

KPI dan KPU Rumuskan Aturan Tentang Kampanye Parpol di Media

Pasca penetapan peserta pemilu 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPI intensif melakukan koordinasi dengan KPU untuk merespon perlunya aturan main yang jelas tentang penggunaan media penyiaran (TV dan radio) untuk kegiatan politik. “KPI sedang berkoordinasi dengan KPU sebagai pemegang otoritas Pemilu untuk merumuskan hal ini,” ungkap Idy Muzayyad, komisioner KPI Pusat.

Baca selengkapnya »

Tidak Parsial Tapi Syamil

Kita ketahui, Islam merupakan agama yang tidak mungkin dilepaskan dari masalah-masalah kontemporer atau seiring perkembangan zaman. Di bidang kehidupan manapun Islam senantiasa mengambil perannya. Di bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan bidang lainnya Islam mengatur semua ini dan menawarkan solusi.

Baca selengkapnya »

Pertemuan Terindah

Aku memulai pembicaraan ini dengan murabbi-ku, sambil menyodorkan sebuah proposal pada beliau. Dua bulan yang lalu, aku mantap bicara dengan murabbi-ku bahwa aku sudah siap menikah, dan hari ini aku sudah menentukan pilihanku, seorang akhwat yang cukup ku kenal. Sebelumnya aku sempat istikharah dulu, karena jujur aku gugup dan takut salah mengambil keputusan dari beberapa proposal yang diberikan padaku. Hari ini, Insya Allah aku mantap.

Baca selengkapnya »

Peraturan Menag Nomor 3/2012 Bertentangan dengan UU Sisdiknas

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, KH Abdul Hakim, mengingatkan Menteri Agama, tentang keberadaan Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2012. Menurut Abdul Hakim, peraturan itu tidak mengakomodir penyelenggara pendidikan diniyah dan pesantren. Isi dari Peraturan tersebut banyak melanggar dan bertentangan dengan UU Nomor 20/2003 tentang sistem pendidikan Nasional, dan PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

Baca selengkapnya »
Figure
Organization