Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam (halaman 11)

Fiqih Islam

Berimam Kepada yang Masbuq, Bolehkah?

Saya mau menanyakan tentang bagaimana hukum menjadikan seorang masbuk dalam shalat berjamaah sebagai imam, apakah memang tidak ada haditsnya... lalu bagaimana jika masbuk yang dijadikan imam tersebut tidak menguatkan takbirnya (karena beranggapan tidak ada hadits yang membolehkan itu) dan kita mengikutinya hanya dengan mengetahui gerakannya saja.

Baca selengkapnya »

Auratkah Paha Laki-Laki?

Para ulama berbeda pendapat, apakah paha laki-laki termasuk aurat. Namun, pandangan jumhur (mayoritas ulama) paha bagi laki-laki adalah aurat. Batasan aurat bagi laki-laki adalah dari pusar ke lutut (dengkul). Ini juga pendapat yang menunjukkan kehati-hatian. Kami akan ringkas dari kitab Fiqhus Sunnah, Jilid 1, hal. 106-107. Karya Syaikh Sayyid Sabiq [1] Rahimahullah. Cet. Ke 4. 1983M/1403H. Darul Fikri, Beirut – Lebanon.

Baca selengkapnya »

Shalat Istisqo (Definisi, Hukum, Dalil, Adab, Tata Cara, dan Doanya)

Istisqo secara bahasa adalah meminta turun hujan. Secara istilah yaitu meminta kepada Allah SWT agar menurunkan hujan dengan cara tertentu ketika dibutuhkan hamba-Nya. Hukum shalat Istisqo adalah sunnah muakkadah bagi yang terkena musibah kelangkaan air untuk minum dan kebutuhan lainnya. Dan dianjurkan bagi kaum muslimin lainnya yang masih mendapatkan air, sebagai bentuk ukhuwah dan tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.

Baca selengkapnya »

Hak dan Kewajiban Keluarga Si Sakit dan Teman-Temannya (Bagian ke-1)

Sesungguhnya perubahan merupakan salah satu gejala umum bagi makhluk di alam semesta ini, khususnya makhluk hidup. Karena itu, makhluk-makhluk ini senantiasa menghadapi kondisi sehat dan sakit, yang berujung pada kematian. Adapun manusia adalah makhluk hidup yang tertinggi peringkatnya, karena itu tidaklah mengherankan bila manusia ditimpa berbagai hal. Bahkan ia lebih banyak menjadi sasaran musibah tersebut dibandingkan makhluk lainnya, karena adanya faktor kemauan dan faktor alami yang mempengaruhi kehidupannya.

Baca selengkapnya »

Hukum Euthanasia

Pengertian qatl ar-rahmah atau taisir al-maut (euthanasia) ialah tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan meringankan penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun negatif. Yang dimaksud taisir al-maut al-fa'al (euthanasia positif) ialah tindakan memudahkan kematian si sakit --karena kasih sayang-- yang dilakukan oleh dokter dengan mempergunakan instrumen (alat).

Baca selengkapnya »
Figure
Organization