Topic
Home / El Fath

El Fath

Seorang pemuda yang lahir di kota wali dengan mereguk ilmu dan hikmah di tanah kelahiran, selanjutnya melompat ke daerah para warok dan melengkapinya di daerahnya Ronggowarsito. Pecinta politik Islam dan perindu keharmonian dan keseimbangan.

Mereguk Hikmah di Balik ‘Peristiwa’ 11 September

Siapa yang tak kenal tragedi 11 September 2001? Tragedi runtuhnya gedung WTC. Ketika pelakunya diduga adalah muslim, walau bukti tak kunjung ada hingga sekarang. Setelah itu beberapa Negara Islam dicurigai sebagai sumber terorisme. Tak ayal lagi Negara Afghanistan dan Irak diperangi. Media Barat secara latah segera mengaitkan peristiwa ini dengan jihad umat Islam. Bush pun juga salah sangka dan teriak “This is new crusade” (ini perang salib baru). Meski dianggap salah redaksi lalu dikoreksi, orang tahu apa yang dipikirkannya. Namun apa lacur. Allah SWT menunjukkan kuasa-Nya, Dia memenuhi janji untuk melindungi umat Islam dari kelenyapan. Ketika pada awalnya, tragedi 11 September berbuah pahit bagi Muslim Amerika, namun akhirnya tragedi ini ternyata telah mengubah sikap dan pandangan rakyat Amerika tentang Islam. Bahkan, di luar dugaan, tragedi WTC justeru menjadi pemicu utama terjadinya Islamic convertion, yakni banyaknya rakyat Amerika yang kemudian memutuskan untuk memeluk Islam atau menjadi mualaf.

Baca selengkapnya »

Hadirnya Negara Melindungi Agama (Menyoal Gugatan terhadap UU Perkawinan)

Ketika mendapati gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Perkawinan, Komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM, Maneger Nasution menyatakan hal itu bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi UUD 1945. "Gugatan uji materil ke MK terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974, pasal 2 ayat 1 tidak sejalan dengan prinsip sila 1 dan 2 Pancasila sebagai dasar negara," tegas Maneger dalam rilisnya kepada Republika, Senin (8/9). Gugatan uji materiil itu, lanjut Maneger, juga bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 pasal 28B sebagai konstitusi negara. Bahkan, bertentangan dengan pasal 10 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. "Jika gugatan itu dikabulkan, artinya negara sama saja tidak hadir menjamin warganya menjalankan hukum agama yang mereka anut," ujarnya. Menurutnya, masalah perkawinan adalah domain agama. Jika pasal 2 ayat 1 itu dibatalkan, maka hukum negara bakal menabrak hukum-hukum agama. Apalagi, lanjutnya, posisi negara hanya sebatas fungsi administrasi atau mencatat peristiwa perkawinan. Sedangkan sah atau tidaknya suatu perkawinan ditentukan oleh hukum agama, bukan hukum negara.

Baca selengkapnya »
Figure
Organization