dakwatuna.com – Jakarta. Kasus tertangkapnya child pornography online di sebuah rumah kos di Jalan H Akbar Nomor 46, Cicendo, Bandung, Jawa Barat, pada Senin 23 Februari 2014, oleh Tim Cyber Crime Mabes Polri, mendapatkan apresiasi dari salah satu anggota Komisi X DPR RI.
Surahman Hidayat, saat di hubungi di Jakarta, 26/2/2014, memberikan apresiasi kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Tim Cyber Crime Mabes Polri, yang telah berhasil menangkap pelaku child pornography online atas nama Deden Martakusumah sebagai pengelola website (situs) porno.
“saya mengapresiasi pihak kePolisian, dan meminta pelaku untuk segera diproses hukum yang berlaku, agar memberikan efek jera, bagi siapa saja pelaku penyebaran pornografi, yang sangat merusak generasi muda bangsa.” Tegas Surahman.
Surahman melanjutkan, “Undang-undang No. 44 Tahun 2008 secara tegas mengatur mengenai pornografi Pornografi (UU Pornografi), pada pasal 4 ayat (1) UU Pornografi pelakunya diancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar (pasal 29 UU Pornografi),” ungkapnya
“Semua komponen Bangsa tanpa terkecuali, harus ikut berperan aktif dalam usaha memberantas penyebaran bentuk pornografi yang sangat berbahaya bagi perkembangan mentalitas generasi muda Indonesia.” Tutup Surahman
Sebagai informasi tambahan, seperti yang di jelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri, Brigjen Pol Arif Sulistyanto, di Gedung Bareskrim Polri, pada Selasa (25/2/2014), pihaknya berhasil menangkap pelaku dari penelusuran barang bukti, berhasil menemukan 120 ribu file video porno.
“Dari hasil pemeriksaan komputer bisa ditemukan memuat 120 ribu video pornografi, di antaranya, melibatkan pornografi anak-anak,” ungkap Arif Sulistiyo. (rosandi/sbb/dakwatuna)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: