dakwatuna.com – Kasus hotel dan restoran yang menjadi tempat bermaksiat sudah menjadi hal umum diketahui oleh masyarakat, sebagai kota Bandar Wisata Islami nama banda Aceh menjadi tercoreng dengan adanya pelanggaran tersebut. Belum lagi carut marut kasus yang dilakukan oleh penegak hukum syariat di Aceh yang membuat masyarakat hilang kepercayaan terhadap pemerintah akan komitmennya menegakkan syariat Islam.
Dengan adanya ultimatum Pemko Banda Aceh yang disampaikan oleh Wakil Walikota Banda Aceh, Hj Illiza Sa’aduddin Jamal yang diberitakan di harian serambi Indonesia (19/11) terhadap pengusaha hotel & restoran yang dengan sengaja menyediakan sarana untuk berbuat maksiat. Kami menilai ada i’tikad baik dari pemko Banda Aceh untuk menegakkan syariat Islam di kota Banda Aceh.
Oleh karena itu, KAMMI Banda Aceh menyatakan sebagai berikut:
- KAMMI Banda Aceh mendukung penuh upaya penegak syariat yang dilakukan pemko Banda Aceh tersebut.
- Mendesak pihak pengusaha Hotel dan Restoran untuk lebih terbuka terkait aktivitas usahanya ke publik, karena banyak disinyalir hotel-hotel jadi sarang maksiat.
- Mendesak pemko Banda Aceh untuk konsisten dengan upaya ini, yakni apabila ke depan pengusaha hotel dan restoran tidak juga mematuhi, maka pemko berani untuk mencabut izin usaha mereka.
Banda Aceh, 21 November 2013
Pengurus Daerah
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia
(PD KAMMI) Banda Aceh
Syafrizal Umar
Ketua Umum
Redaktur: Ardne
Beri Nilai: