Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz. Semoga Allah senantiasa menjaga ustadz Farid. Ustadz, ana ingin bertanya tentang membatalkan shalat wajib di saat terjadi gempa dan jika boleh membatalkan shalat wajib itu untuk kondisi seperti apa saja. Semoga Allah menjaga saudara kita di Lombok. Jazaakallah khairan. Wassalam.
Danang Yuda Wesa
Jawaban:
dakwatuna.com – Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah ..
Pada dasarnya tidak boleh membatalkan shalat yang sedang berlangsung tanpa alasan yang benar. Tapi, jika terjadi hal yang mengancam nyawa, harta, seperti masjid atau rumah yang terbakar, pencuri di masjid, maka itu ‘udzur syar’iy, boleh dia batalkan, lalu ulangi setelah aman. Gempa termasuk ‘udzur syar’iy.
Dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah:
فالأصل أن المصلي إذا دخل في صلاته يحرم عليه قطعها اختياراً، أما إذا قطعها لضرورة كحفظ نفس محترمة من تلف أو ضرر، أو قطعها لإحراز مال يخاف ضياعه، فيجوز له ذلك، وقد يجب في بعض الحالات كإغاثة ملهوف وإنقاذ غريق أو إطفاء حريق، أو قطعها لطفل أو أعمى يقعان في بئر أو نار.
Pada dasarnya seseorang yang sudah masuk dalam shalat diharamkan memutuskan shalatnya. Ada pun jika adanya darurat seperti menjaga nyawa dari kebinasaan dan bahaya, atau membatalkan karena khawatir hilangnya harta, maka itu dibolehkan. Bahkan WAJIB di sebagian keadaan, seperti saat menolong yang sedang kena musibah, menyelamatkan yang tenggelam, memadamkan api, atau membatalkan shalat karena untuk menyelamatkan anak kecil atau orang buta yang akan tercebur sumur atau kobaran api. (Fatwa no. 26303)
Demikian. Wallahu A’lam. (dakwatuna/hdn)
Redaktur: Ardne
Beri Nilai: