Topic
Home / Berita / Silaturahim / KAMMI Mendesak Pengawasan Dan Ketegasan Hukum Dari Pemerintah

KAMMI Mendesak Pengawasan Dan Ketegasan Hukum Dari Pemerintah

Aksi unjuk rasa menolak pelecehan seksual terhadap perempuan (inet).  (republika.co.id)
Aksi unjuk rasa menolak pelecehan seksual terhadap perempuan (inet). (republika.co.id)

dakwatuna.com – Jakarta. Dalam satu bulan terakhir, kasus pemerkosaan sekaligus penganiayaan terhadap perempuan dalam satu bulan ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Mulai dari kasus pemerkosaan di dalam rumah hingga yang paling mengagetkan adalah kejahatan pemerkosaan di fasilitas-fasilitas publik seperti di angkutan umum dan jembatan penyebrangan

Tanggal 12 November 2015 tindak pemerkosaan didalam angkutan umum kembali dilaporkan. Seorang perempuan usia 22 tahun diperkosa oleh seorang supir angkutan umum di dalam kendaraan yang diparkir di jalan yang sepi. Tak hanya diperkosa, korban juga dianiaya hingga mengalami trauma fisik dan psikis .

Belum genap satu bulan, tanggal 22 November 2015 tindak pemerkosaan kembali terjadi di fasilitas umum, jembatan penyebrangan. Seorang perempuan usia 19 tahun menjadi korban perkosaan yang terjadi di jembatan umum yang cenderung gelap dan kerap digunakan untuk tindak kejahatan yang lain seperti penyalahgunaan narkoba dan aktivitas seks bebas. Tak hanya diperkosa, pelaku juga menganiaya dan merampok harta benda korban.

Dua kejadian ini menunjukkan kurangnya pengawasan dari pemerintah khususnya aparat kepolisian dan penegak hukum di ruang-ruang publik. Kurangnya cahaya penerangan berupa fasilitas lampu dan tidak adanya kamera pengawas atau CCTV turut andil terhadap terjadinya tindak kriminalitas.

Selain kurangnya pengawasan dari pemerintah, hal ini membuktikan bahwasanya hukum yang berjalan belum memberikan efek jera bagi pelaku dan calon pelaku tindak perkosaan untuk berfikir kembali apabila ingin melakukan hal-hal tersebut. Padahal tindak perkosaan jelas bertentangan dengan Pasal 17 UU no.40 tahun 2008 yang menyatakan

“ Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan perampasan nyawa orang, penganiyayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 hurub b angka 4, dipidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari masing-masing ancaman pidana maksimumnya.”

Melihat berbagai kasus perkosaan yang mulai marak terjadi akhir-akhir ini di berbagai tempat terutama di fasilitas umum, maka KAMMI mendesak pemerintah untuk:

  1. Mengadili dan memberikan hukuman kepada pelaku tindak kejahatan perkosaan sesuai dengan aturan hukum negara yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan calon pelaku tindak kejahatan perkosaan
  2. Melakukan pengawasan di fasilitas-fasilitas umum melalui CCTV dan patroli di jam rawan tindak kejahatan serta memberikan cahaya penerangan yang cukup di setiap fasilitas-fasilitas umum
  3. Mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan tindak kriminalitas di fasilitas-fasilitas umum
  4. Menyediakan fasilitas-fasilitas umum yang aman dan nyaman bagi seluruh rakyat Indonesia

Melalui tuntutan ini harapannya tidak ada lagi kasus penganiayaan dan perkosaan terhadap perempuan terutama di fasilitas-fasilitas umum . Serta, pemerintah dan masyarakat tidak menganggap tindak perkosaan adalah kejahatan yang kerap terjadi dan dapat dimaklumi, tetapi juga kejahatan yang harus diantisipasi dan disikapi secara serius oleh pemerintah dan masyarakat. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Azyumardi Azra Dukung KAMMI Masuk Kampus Guna Melawan Radikalisme

Figure
Organization