Topic
Home / Berita / Nasional / Kemenag Harus Jelaskan Kriteria Jamaah Haji Risti

Kemenag Harus Jelaskan Kriteria Jamaah Haji Risti

Kemenag akan menunda keberangkatan Jamaah haji Resiko Tinggi. (actual.com)
Kemenag akan menunda keberangkatan Jamaah haji Resiko Tinggi. (actual.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Kementerian Agama seharusnya menjelaskan secara terbuka apa kriteria risiko tinggi (risti) yang menghalangi jamaah untuk berangkat ke Tanah Suci serta memberi kepastian  sampai kapan sebaiknya penundaan keberangkatan haji jamaah risti.

“Apakah setelah sembuh langsung bisa berangkat atau tidak,” kata Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kurdi Mustofa dilansir Republika.co.id, Kamis (5/11/15).

Kurdi juga mempertanyakan apakah jamaah risti dengan umur yang semakin tua bisa dijamin kesehatan menjadi lebih baik. “Kalau tidak sembuh-sembuh apa sikap pemerintah,” ujarnya.

Kurdi mengatakan jangan dikira banyak orang tua yang berangkat haji berharap wafat di Makkah dan Madinah karena dekat dengan makam nabi dan yakin akan syahid.

 

“Tradisi walimatusyafar mengisyaratkan sekaligus pamitnya jamaah calon haji menghadap Allah. Jadi sangat tidak sederhana,” kata dia. Oleh karena itu, dokter harus memastikan dengan jelas kriteria risti.

Kebijakan penundaan keberangkatan Jamaah haji Risti muncul setelah Menag Lukman Hakim Saifuddin menggelar  mudzakarah di Asrama Pondok Haji, Jakarta Timur.

Sebagaimana dikutip dari okezonecom, Lukman Hakim mengatakan, alasan dikeluarkannya kebijakan tersebut untuk menjaga keselamatan jiwa yang bersangkutan. Sebab, menurut data yang dimiliki oleh Kemenag, angka kematian cukup tinggi dialami oleh para lansia.

“Karena setelah mempelajari grafik tiap tahunnya, angka kematian kita cukup tinggi, dan umumnya lansia yang memiliki penyakit berisiko tinggi, sebaiknya demi keselamatan jiwa dicegah,” ujar Lukman.

Nantinya, tim medis akan mengkasifikasikan kesehatan calon jamaah haji dalam tiga kategori yaitu merah, kuning dan hijau. Bagi mereka yang berwarna hijau artinya sehat dan diperkenankan berangkat. Untuk yang berwarna kuning yaitu memiliki penyakit namun harus mendapatkan perawatan dan diperkenankan berangkat, sementara mereka yang berwarna merah artinya memiliki penyakit beresiko tinggi dan ditunda keberangkatannya.

Mereka yang memiliki penyakit berisiko tinggi diberikan waktu selama dua musim untuk berangkat haji jika sudah sehat. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Besok, Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadhan dan Rukyatul Hilal di 34 Provinsi

Figure
Organization