Topic
Home / Berita / Nasional / Pelimpahan Kasus BG ke Kejaksaan Bentuk Kemunduran KPK

Pelimpahan Kasus BG ke Kejaksaan Bentuk Kemunduran KPK

Aksi pegawai KPK menolak pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Selasa (3/3/15).  (okezone.com)
Aksi pegawai KPK menolak pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Selasa (3/3/15). (okezone.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan rekening gendut yang menyeret Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, adalah bentuk kemunduran.

“Karena kita, masyarakat, juga media, membela mati-matian agar kasus tersebut tidak dilimpahkan ke kejaksaan. Kami berjuang agar KPK tidak surut dalam menangani kasus itu,” kata Lola, Selasa (3/3/15).

Hal ini karena, kata Lola, kejaksaan terlalu banyak menangani kasus-kasus lain. Sehingga sebaiknya kasus dugaan rekening gendut tetap ditangan KPK, agar lebih fokus dan jelas perkembangannya.

“Lebih baik ditangani KPK yang sudah jelas, spesifik, dan dipercaya. Karena hampir semua koruptor yang ditangani KPK, tidak bisa lolos dari jerat hukum,” ucapnya.

Selain itu, kekhawatiran Lola lahir karena rekam jejak kejaksaan Indonesia yang kadang lembek terhadap kasus korupsi. Contohnya, kata Lola, seperti sidang pra peradilan kemarin yang dimenangkan pihak Budi Gunawan. (ROL/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Ini Penilaian KPK Terhadap Rekam Jejak PKS

Figure
Organization