Topic
Home / Berita / Nasional / TNI Tenggelamkan Tiga Kapal Pencuri Ikan

TNI Tenggelamkan Tiga Kapal Pencuri Ikan

Tiga kapal asing itu ditembak oleh kapal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama TNI Angkatan Laut dan Bakorkamla di perairan Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (5/12/2014). (beritasatu.com)
Tiga kapal asing itu ditembak oleh kapal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama TNI Angkatan Laut dan Bakorkamla di perairan Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (5/12/2014). (beritasatu.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan menenggelamkan tiga kapal asing. Tiga kapal asing tersebut telah mencuri ikan di wilayah laut Indonesia.

Tiga kapal asing itu ditembak oleh kapal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama TNI Angkatan Laut dan Bakorkamla di perairan Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (5/12/2014).

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen M. Fuad Basya menuturkan, tiga kapal eksekutor yang dipakai yaitu, Kapal Negara Bintang Laut milik Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), Kapal Pemerintah Ketipas dan KP Napoleon milik Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Proses eksekusi berlangsung mulai pukul 10.20 WIB yang langsung disaksikan oleh Kepala Pelaksana Harian Bakorkamla Laksda TNI D.A. Mamahit, Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksda TNI Widodo, Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Fuad Basya dan beberapa pejabat Pemda Kabupaten Anambas.

Ketiga kapal kayu pencuri ikan itu ditembak menggunakan senjata mesin dari jarak 200 meter. “Tiga kapal itu di dorong dari pulau Tarempa setelah di tangkap beberapa hari lalu”, kata Pangarmabar Laksda TNI Widodo.

“Kami dorong kapal tersebut 3 mil dari pulau Tarempa. Di eksekusi di wilayah laut dengan kedalaman 45-60 meter. Penembakan dari jarak 200 meter. Peneggelaman kapal tersebut merupakan bagian sebuah proses hukum”, lanjut dia.

Secara yuridis penenggelaman kapal yang sedang dalam proses hukum sesuai dengan UU perikanan No 45 tahun 2009 pasal 76 yang menyatakan bahwa benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang menghasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan negeri.

Menurut Widodo secara teknis penenggelaman akan dilakukan setelah semua awak kapal diamankan, tidak ada tindakan kesewenang-wenangan. Semua dilakukan sesuai ketentuan, prosedur hukum yang berlaku dan manusiawi. (fad/inilah/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Jenderal Gatot: TNI Titipkan Keutuhan NKRI Pada Para Ulama

Figure
Organization