Topic
Home / Berita / Opini / 13 Alasan Mengapa Pemilukada Harus Melalui DPRD

13 Alasan Mengapa Pemilukada Harus Melalui DPRD

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (dakwatuna/hdn)
Ilustrasi. (dakwatuna/hdn)

dakwatuna.com – Pada hakikatnya Indonesia saat ini, sekali lagi ‘saat ini’, belum layak untuk menyibukkan diri dengan rutinitas demokrasi yang serba merepotkan, menguras energi dan mengoyak anggaran, serta membuyarkan konsentrasi sosial pada masalah-masalah yang lebih penting. Demokrasi idealnya memberi kepraktisan tanpa harus memasung hak-hak dasar politik kita seperti hak mengemukakan pendapat, hak berkumpul, hak berserikat, hak memilih dan hak untuk dipilih.

Jika anda benar-benar ngotot mau memilih langsung kepala daerah anda sendiri, yaa…anda harus berusaha untuk jadi anggota DPRD, Anda kan punya hak politik untuk dipilih. Bila anda terpilih jadi anggota DPRD maka itu berarti rakyat percaya pada kualitas suara anda dan anda memang layak menjadi wakil masyarakat untuk menentukan pemimpin mereka. Tidak mungkin rakyat akan mempercayakan dan menitipkan hak suara mereka pada seorang penjahat. Rakyat juga percaya kepada anda karena kualitas suara Anda berbeda dengan suara seorang pemabuk atau seorang penjudi. Apa gunanya lembaga perwakilan jika kewenangan politiknya untuk memilih kepala daerah dikembalikan kepada muwakkil atau yang mewakilkan? Di mana kewibawaan fungsi kontrol DPRD bila seorang kepala daerah ditentukan melalui mekanisme pemilukada langsung? Secara teknis ini namanya over-lapping antara kewenangan konstitusional dan penerapan pada tataran teknis.

Inilah 10 alasan mengapa kepala daerah harus dipilih DPRD:

  1. Pemilukada langsung sangat boros, sebaliknya melalui DPRD lebih hemat. Jika dihitung maka penghematannya bisa mencapai lebih dari 20 trilyun untuk 33 provinsi dan 492 kabupaten/kota. Dana sebesar ini cukup lumayan untuk membangun 400.000 rumah layak huni atau untuk biaya bedah rumah sebanyak 1 juta rumah orang miskin.
  2. Modal kontestasi politik dalam pemilukada langsung sangat besar baik oleh partai maupun perorangan sehingga menuntut ‘kick back money’ (pengembalian modal) lewat cara-cara koruptif. Menurut Guru Besar Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Mudrajad Kuncoro bahwa untuk tingkat kabupaten seorang calon menghabiskan dana sekitar Rp 5 miliar, calon gubernur lebih dari Rp 20 miliar. Setiap daerah pastinya lebih dari satu calon.
  3. Kepala daerah hasil pemilukada tidak menjamin bebas dari jerat KPK, bahkan lebih parah. Buktinya sudah ratusan kepala daerah hasil pemilihan langsung yang divonis bersalah di pengadilan Tipikor. Saat ini saja berdasarkan data di Kemendagri menunjukkan bahwa kepala daerah yang terlibat korupsi sudah mencapai 291 kepala daerah. Jumlah itu terdiri dari gubernur sebanyak 21 orang, wakil gubernur tujuh orang, bupati 156 orang, wakil bupati 46 orang, walikota 41 orang, dan wakil walikota 20 orang.
  4. Peringkat IPM Indonesia masih rendah, yaitu urutan 121 dari 187 negara. Artinya Rakyat Indonesia belum secerdas negara-negara maju dalam mengkontribusikan hak-hak politiknya.
  5. Terdapat 3 target pencapaian MDG’s yang masih begitu sulit dipenuhi oleh Indonesia dan ketiga target ini berkaitan erat dengan hak hidup, hak kesehatan dan hak kebutuhan dasar. Jadi, tidak layak bagi siapa pun melibatkan rakyat negeri ini dengan urusan-urusan kepentingan politik pragmatis sebelum hak-hak dasar itu terpenuhi.
  6. Potensi disharmoni sosial lebih rawan terjadi bila gesekan-gesekan politik bergeser hingga ke akar rumput. Kecurangan massif, sistematis dan terstruktur juga sangat potensial terjadi di daerah-daerah pelosok. Hal ini menimbulkan kerawanan sosial yang berujung pada instabilitas sosial, politik bahkan ekonomi. Contohnya di Maluku Utara. Jadi sebaiknya pemilukada di DPRD saja.
  7. Anggota DPRD lebih percaya diri melakukan fungsi kontrolnya bila pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
  8. Pemilukada langsung melahirkan trend lembaga survey komersil. Komersialisasi hasil survey bisa mengarah pada persaingan tidak sehat dan mengancam kejujuran ilmiah.
  9. Bila tempat-tempat ibadah sudah penuh oleh orang yang ingin beribadah, maka walaupun setiap hari masyarakat memenuhi TPS pasti tidak masalah, karena kita yakin hasil di TPS pasti berkah.
  10. Pemilihan kepala daerah oleh Wakiil atau anggota DPRD sejalan dengan prinsip-prinsip dalam sistem Syuro’.
  11. Pemilukada langsung telah menyerat para aparatur hukum ke wilayah politik hingga terjabak pada kasus-kasus korupsi politik.
  12. Pemilukada melalui DPRD akan mendorong fungsi dan peran partai politik dalam melakukan kaderisasi kepemimpinan. Bukan kaderisasi instant ‘pengusaha’ atau ‘artis’ menjadi ‘politisi dadakan’.
  13. Pemilukada langsung telah melahirkan banyak raja-raja kecil di daerah yang begitu sulit terkontrol oleh kekuasaan di tingkat pusat. Nah, arogansi politik para ‘raja kecil’ ini bisa diredam dengan mengembalikan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD. Sehingga kekuasaan di tingkat pusat memiliki bargaining politik yang lebih efektif melalui kekuatan legislative.

Bila indikator HDI Indonesia telah setara dengan Singapura atau negara-negara maju lainnya maka saat itulah Rakyat Indonesia layak untuk menyibukkan dirinya dengan Hiruk Pikuk politik negeri ini.

Redaktur: Samin Barkah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Guru Madrasah

Lihat Juga

Rumah Klasik Rumah Minimalis, Lebih Murah Yang Mana? (1)

Figure
Organization