Topic
Home / Berita / Daerah / Laporkan Akun @kemalsept, Ridwan Kamil: Hati-hati Menulis Status di Media Sosial

Laporkan Akun @kemalsept, Ridwan Kamil: Hati-hati Menulis Status di Media Sosial

Walikota Bandung, Ridwan Kamil. (javanews.co)
Walikota Bandung, Ridwan Kamil. (javanews.co)

dakwatuna.com – Bandung.  Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati mengungkapkan ekspresi di media sosial. Sebab ada undang-undang yang mengatur di dalamnya.

Hal itu diungkapkan Emil, demikian panggilan akrab Ridwan, terkait dengan ulah pemilik akun Twitter @Kemalsept yang telah menghina Kota Bandung dan wali kotanya. “Intinya hati-hati dalam menulis status di sosial media, ada undang-undangnya,” ujar Emil, Sabtu (6/9/14).

Melalui akun Twitternya, Emil akan memperkarakan @kemalsept dengan Pasal 27  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Dalam pasal itu disebutkan, orang yang sengaja atau tanpa sengaja menyebarkan sesuatu yang melanggar kesusilaan di dunia maya, diancam pidana pasal 45 ayat 1, yakni pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Tidak boleh seenaknya, seolah-olah orang-orang tidak akan menuntut hak dan kewajibannya,” ungkap Emil.

Emil sendiri belum mengajukan laporan resmi ke kepolisian terkait hal ini. Namun jika jadi melapor, pemilik akun @kemalsept bakal bernasib sama dengan mahasswi S2 Universitas Gajah Mada, Florence Sihombing yang terjerat UU ITE karena dianggap menghina warga Yogyakarta melalui akun jejaring sosial path miliknya.

Penghinaan dan penghujatan kota Bandung dengan kata-kata kasar dilakukan oleh pemilik akun @kemalsept yang melancarkan aksinya sekitar pukul 18.50.

“BANDUNG SAMPAH KOTA P***K PELACUR SEMUA LOL HAHAHA. LAPOR? BANCI! SILAHKAN KALAU BERANI HAHAHAHAHAHA,” kicau @kemalsept membalas twit Emil.

Dalam kicauannya, @kemalsept juga me-mention pengguna twitter lain, yakni @olegunnnn.  “@olegunnnn BANDUNG KOTA P***K SAMPAH HAHHA,” tulis @kemalsept.

Melalui akun Twitter pribadinya, @ridwankamil, Wali Kota yang akrab disapa Emil itu menulis akan mempolisikan pemilik akun tersebut. “@kemalsept anda secara resmi saya laporkan ke kepolisian, untuk twit penghinaan, pasal 27 UU 11 tahun 2008,” tulis Emil di akun twitter pribadinya, Jumat malam, 5 Agustus 214. (ren/VivaNews/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Laman Berita Terkemuka Arab Saudi Sebut Erdogan “Hitler Baru”

Figure
Organization