Topic
Home / Berita / Nasional / Fraksi PKS: RUU KKG Berpotensi Merugikan Perempuan

Fraksi PKS: RUU KKG Berpotensi Merugikan Perempuan

H. Raihan Iskandar, LC, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS.  (Fraksi PKS)
H. Raihan Iskandar, LC, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS. (Fraksi PKS)

dakwatuna.com – Jakarta.  Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) berpotensi merugikan perempuan. Bila RUU ini tetap bertahan dengan konsep gender sementara semangatnya adalah pembelaan pada kepentingan perempuan, RUU ini sendiri bila diundangkan justru berpotensi merugikan perempuan. Demikian disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Raihan Iskandar di gedung DPR RI, Kamis (28/8/14).

“RUU ini berpotensi merugikan perempuan dengan dimentahkannya berbagai keistimewaan yang didapat perempuan, semisal ketentuan affirmative action yang mengamanahkan 30% kuota perempuan pada pengurus parpol dan pencalonan anggota legislatif, ketentuan-ketentuan terkait peraturan ketenagakerjaan, penyediaan layanan publik khusus perempuan dan lain-lain,” kata Raihan dalam rillis yang diterima redaksi.

Raihan menilai RUU Keadilan dan Kesetaraan KKG gender membawa satu terminologi baru di tengah masyarakat. Kata gender yang tidak mengakar dari budaya Indonesia hadir dengan sebuah penyederhanaan definisi mengenai pembedaan peran laki-laki dan perempuan yang dilakukan atas rekonstruksi sosial. Maka konsep gender di dalam berbagai kajian dinyatakan netral dan tidak merujuk pada jenis kelamin tertentu.

Landasan dasar dari munculnya RUU KKG, yaitu adanya kebutuhan publik yang belum terakomodir di dalam seperangkat aturan juga dipertanyakan oleh Raihan. “Apakah hadirnya RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender ini merupakan sebuah kebutuhan publik dalam hal ini perempuan, yang belum terakomodir?Sebab bila merujuk pada poin-poin tindakan kesetaraan dan keadilan gender yang tertuang di dalamnya, dimana tindakan itu meliputi kesetaraan dan keadilan dari sisi kewarganegaraan;pendidikan;ketenagakerjaan;  ekonomi;kesehatan;administrasi dan kependudukan;perkawinan;  hukum;politik dan pemerintahan;lingkungan hidup;sosial dan budaya; dankomunikasi dan informasi maka sesungguhnya Indonesia sudah memiliki berbagai peraturan yang melingkupi hal tersebut,” papar Raihan.

Raihan juga membeberkan fakta bahwa komisi VIII selama perjalanan proses harmonisasi ini sama sekali belum pernah duduk bersama dan membedah pasal demi pasal muatan RUU ini untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam dan menyeluruh. “Kami  Fraksi PKS menegaskan masih diperlukannya tambahan waktu untuk melakukan pendalaman atas RUU ini agar bersama-sama dapat kita rumuskan muatan-muatan yang lebih tepat dan bermanfaat,” pungkas Raihan. (sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Empat Ciri Wanita Penghuni Surga

Figure
Organization