dakwatuna.com – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan bahwa program Yuk Keep Smile (YKS) melakukan pelanggaran yang berkategori sangat berat.
Pasalnya, acara milik Trans Tv itu sudah melanggar Undang-Undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran juga menyebutkan bahwa isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan martabat.
“KPI Menilai, YKS melakukan sebuah pelanggaran berat, karena dalam undang-undang penyiaran sudah jelas tertulis bahwa dilarang merendahkan manusia. Pada kasus kali ini, pada saat adegan hipnotis, menyamakan aktor atau budayawan, Benyamin dengan seekor hewan,” kata Komisioner KPI, Agatha Lily, Rabu (25/6/2014) dikutip dari okezone.
Tadi siang sudah dilakukan rapat internal antara KPI dengan pihak Trans TV dan disertakan keluarga Benyamin dan budayawan Didi Darwis. Melanjutkan kasus tersebut, besok siang akan kembali di lakukan rapat pleno terkait keputusan sanksi yang akan di berikan kepada Trans TV.
Pelecehan yang terjadi diacara YKS bukan kali ini saja, beberapa waktu yang lalu para pengisi acara ini juga melecehkan beberapa ulama dengan menirukan gaya mereka saat tampil dimuka umum.
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: