Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Pembiayaan Ekspor Syariah

Pembiayaan Ekspor Syariah

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

Aktivitas Pelabuhan Ekspor - Ilustrasi (Foto: IAEI)
Aktivitas Pelabuhan Ekspor – Ilustrasi (Foto: IAEI)

dakwatuna.com –

Pendahuluan

Ajaran ekonomi syariah sangat mendorong kegiatan ekpor untuk memperkuat ekonomi sebuah Negara dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Ibnu Taymiyah mengatakan, ekspor juga akan menguatkan kurs mata uang domestic.

Menurut catatan sejarah Islam, kegiatan ekspor dan perdagangan international  malah telah dipraktekkan Nabi Muhammad sejak usia relatif muda. Umar bin Khattab juga selalu mengingatkan para sahabat untuk memperhatikan dan mengutamakan  kegiatan perdagangan (ekspor) dalam rangka mewujudkan struktur ekonomi yang kuat dan mandiri, yaitu ekonomi yang kuat, tidak tergantung sepihak kepada Negara lain.

Dari ungkapan Umer bin Khattab tersirat desakan  agar sebuah Negara tidak deficit dalam neraca perdagangan. Tidak mengherankan jika Nabi Muhammad mengatakan bahwa 90 persen pintu rezeki terdapat dalam dunia perdagangan (dan industri). Ini artinya, untuk menjadi Negara yang maju, harus banyak mengembangkan kegiatan industry dan perdagangan international.

Bangsa Indonesia seharusnya menggalakkan kegiatan ekspor untuk membangun ekonomi Indonesia yang lebih kuat, maju dan mandiri, Salah satu upaya ke arah itu adalah mengembangkan kegiatan ekspor syariah melalui pembiayaan sector riel yang berorientasi ekspor, baik pembiayaan modal kerja maupun investasi.

Pembiayaan Ekspor

Indonesia Eximbank sebagai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia merupakan lembaga pembiayaan yang banyak memberikan pembiayaan kepada beberapa eksportir yang bergerak di bidang industry, seperti industri tirecord, karpet, sarung, dan batu bara yang  diekspor ke Negara non tradisional, yaitu Thailand, Australia, Malaysia, Brunei, Timur Tengah dan India. Yang dimaksudkan dengan Negara non tradisional adalah Negara di luar Amerika dan Eropa.

Pembiayaan ekspor  syariah umumnya diberikan kepada segmen UKM yang beriorentasi ekspor termasuk UKM yang bergerak di bidang usaha yang menunjang ekspor. Pembiayaan kepada UKM dimaksudkan agar Lembaga Pembiayaan yang ada  dapat memberikan pemerataan baik dari sisi sebaran komoditi maupun geografis. Tujuan pemberian pembiayaan kepada UKM ekspor adalah untuk dapat membantu UKM memperkuat permodalan dan diharapkan produk yang dihasilkan mempunyai daya saing di pasar ekspor. Bahkan pembiayaan ekspor secara syariah tidak saja membiayai pengusaha domestic, tetapi juga overseas financing, yaitu pembiayaan kepada investor Indonesia yang akan berinvestasi di luar negeri untuk mendukung peningkatan devisa.

Upaya yang dilakukan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dalam membiayai usaha dan industry yang berorietasi ekspor patut diapresiasi dan didukung, karena upaya ini selain meningkatkan ekspor Indonesia untuk mewujudkan surplus dalam neraca perdagangan, yang pada gilirannya berdampak positif bagi ekonomi makro Indonesia, juga untuk menerapkan perintah dari para ulama.

Dalam perdagangan international, instrument yang paling penting adalah Letter of Credit (L/C. Menurut fatwa DSN-MUI No 35/2002, Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada Eksportir yang diterbitkan oleh LKS atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk memfasilitasi perdagangan ekspor  dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah.

Akad-Akad Syariah dalam Pembiayaan Ekspor

Bank Syariah atau Indonesia Eximbank yang memberikan pembiayaan ekspor secara syariah memberikan banyak alternatife akad, sesuai dengan bentuk, jenis, sifat  dan karakter usaha dan kebutuhan pembiayaan ekspor. Semua alternatif akad yang tersedia didasarkan dan merujuk kepada Fatwa DSN-MUI.

Menurut fatwa DSN-MUI No 35/2002, Akad-akad yang dapat digunakan untuk L/C Ekspor yang sesuai dengan syariah antara lain :

1. Akad Wakalah bil Ujrah dengan ketentuan:

a. Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor;

b. Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuer bank), selanjutnya dibayarkan kepada eksportir setelah dikurangi ujrah;

c. Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam prosentase.

 

2. Akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh dengan ketentuan :

a. Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor;

b. Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuer bank);

c. Bank memberikan dana talangan (qardh) kepada nasabah eksportir sebesar harga barang ekspor;

d. Besar biaya (ujrah) harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase.

e. Pembayaran biaya (ujrah) dapat diambil dari dana talangan  sesuai kesepakatan dalam akad. Artinya Bank dapat menerima ujrah dari nasabah eksportir  sebelum importer di Luar negeri melakukan pembayaran dan sebelum Bank menerima pembayaran melalui issuer bank.

f. Antara akad Wakalah bil Ujrah dan akad Qardh, tidak dibolehkan adanya keterkaitan (ta’alluq).

 

3.Akad Wakalah Bil Ujrah dan Mudharabah dengan ketentuan:

a. Bank memberikan kepada eksportir seluruh dana yang dibutuhkan dalam proses produksi barang ekspor yang dipesan oleh importir; Pemberian dana pembiayaan ini menggunakan akad mudharabah.

b. Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor; Untuk ini digunakan akad wakalah bil Ujrah.

c. Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuer bank). Penagihan ini termasuk dalam akad wakalah bil ujrah tadi.

d. Pembayaran oleh bank penerbit L/C dapat dilakukan pada saat dokumen diterima(sight) atau pada saat jatuh tempo pada waktu yang ditentukan (usance);

e. Pembayaran dari bank penerbit L/C (issuer bank) dapat digunakan untuk:

-Pembayaran  biaya (ujrah);

-Pengembalian dana mudharabah;

-Pembayaran bagi hasil.

f. Besar biaya (ujrah) harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase.

 

4. Akad Musyarakah dengan ketentuan :

a. Bank memberikan kepada eksportir sebagian dana yang dibutuhkan dalam proses produksi barang ekspor yang dipesan oleh importir;

b. Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor;

c. Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuer bank);

d. Pembayaran oleh bank penerbit L/C dapat dilakukan pada saat dokumen diterima atau pada saat jatuh tempo;

e. Pembayaran dari bank penerbit L/C (issuer bank) dapat digunakan untuk:

Pengembalian dana musyarakah;

Pembayaran bagi hasil.

 

5. Akad Al-Bai’ (Jual-beli) dan Wakalah dengan ketentuan:

a. Bank membeli barang dari eksportir;

b. Bank menjual barang kepada importir di Luar Negeri yang diwakili oleh eksportir;

c. Bank membayar kepada eksportir setelah pengiriman barang kepada importir;

d. Pembayaran oleh bank penerbit L/C (issuer bank) dapat dilakukan pada saat dokumen diterima atau pada saat jatuh tempo.

 

Selanjutnya menurut fatwa DSN MUI No 60/Tahun 2007, pembiayaan ekspor  oleh lembaga keuangan dapat dilakukan dengan  konsep Penyelesaian Piutang dalam Ekspor. Menurut fatwa tersebut yang dimaksud dengan Penyelesaian Piutang dalam Ekspor adalah pengalihan penyelesaian piutang dari pihak yang berpiutang kepada LKS, Dalam konteks ini terjadi pengalihan piutang dari nasabah eksportir kepada Bank, sehingga Bank-lah yang menagih piutang tersebut kepada importir (pembeli) di luar negeri. Dengan demikian LKS (Bank)  menagih piutang tersebut kepada pihak yang berutang (importir di luar negeri ) atau pihak lain yang ditunjuk oleh pihak yang berutang tersebut.

Adapun ketentuannya sebagai berikut :

1. Akad yang dapat digunakan dalam Anjak Piutang Ekspor adalah Wakalah bil Ujrah yang dapat disertai dengan  Qardh.

2. Pihak yang berpiutang mewakilkan kepada pihak LKS untuk melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor dan menagih piutang kepada pihak yang berutang atau pihak lain yang ditunjuk oleh pihak yang berutang;

3. LKS melakukan penagihan (collection) kepada pihak yang berutang atau pihak lain yang ditunjuk oleh pihak yang berutang;

4. LKS dapat memberikan dana talangan (Qardh) kepada pihak yang berpiutang sebesar nilai piutang;

5. Atas jasanya untuk melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor dan menagih piutang tersebut, LKS dapat memperoleh ujrah/fee.

6. Besar ujrah harus disepakati pada saat akad dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase yang dihitung dari pokok piutang.

7. Pembayaran ujrah dapat diambil dari dana talangan  sesuai kesepakatan dalam akad. Antara akad Wakalah bil Ujrah dan akad Qardh, tidak dibolehkan adanya keterkaitan

(IAEI/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Pendidikan Program Doktor (S3) Ekonomi Islam UIN Jakarta 2004 adalah Sekjend DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional � Majelis Ulama Indonesia dan Trainer pada International Islamic Banker Management Trainee Program for Certified Islamic Banking Products dan berpengalaman bertahun-tahun sebagai Advisor Bank Muamalat Indonesia. Sebagai seorang akademisi, beliau adalah dosen pascasarjana bidang fiqh muamalah ekonomi keuangan kontemporer, hukum perbankan Syariah, dan ushul fiqh ekonomi keuangan di beberapa universitas terkemuka di Indonesia antara lain : dosen Pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah PSTTI Universitas Indonesia (UI), dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti, dosen Pascasarjana Manajemen Perbankan dan Keuangan Syariah di Universitas Paramadina, dan Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam IAIN, Dia juga mengajar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Universitas Prof. Dr HAMKA. Pendidikannya S1 dan S2 Bidang Syariah di IAIN-SU, dan S3 di Program Doktor Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dalam organisasi MES Pusat (Masyarakat Ekonomi Syariah) beliau dipercaya sebagai Ketua Departemen MES bidang Pembinaan Anggota dan Pengembangan Wilayah. Selain itu beliau cukup banyak membimbing thesis mahasiswa pascasarjana terkait perbankan dan keuangan Islam serta aplikasi kontrak-kontrak syariah di perbankan dan keuangan syariah. Sebagai tokoh yang ahli di bidang perbankan dan keuangan syariah, beliau juga diamanahkan sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di beberapa Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, seperti Leasing Syariah PT Patrajasa, PT. Modal Ventura Syariah, DPS di Asuransi Syariah Jasa Raharja Putra, DPS pada Ahadnet International, dan DPS pada Waqf Fund Manajemen. Beliau juga adalah instruktur (narasumber) pada Forum Doktor Ekonomi Islam for Comtemporary Fiqh Muamalah Studies, juga nara sumber utama pada Forum Ulama Timur Tengah untuk Kajian Fiqh Muamalah Kontemporer. Selain aktif sebagai pembicara pada berbagai forum seminar dan workshop baik nasional maupun internasional, beliau juga adalah penulis produktif tentang ekonomi Islam di berbagai media massa nasional cetak dan elektronik serta menjabat sebagai Dewan Redaksi Majalah Sharing, majalah ekonomi syariah paling terkemuka di Indonesia. Dia tidak saja menguasai ilmu ushul fiqh ekonomi keuangan dan konsep fiqh muaalah kontemporer tetapi juga memahami praktek operasionalnya di perbankan. Keahliannya tentang teknis operasional tersebut dikarenakan beliau telah berpengalaman menguji (debrief) lebih dari 1000an karyawan dan officer bank syariah di seluruh Indonesia tentang tingkat pemahaman mereka mengenai perbankan syariah dan aplikasi akad-akad muamalah di dalamnya.

Lihat Juga

Fintech Bagi Muslim

Figure
Organization