Topic
Home / Berita / Nasional / Buku Kumpulan Doa, Buah Tangan Patrialis Untuk Akil

Buku Kumpulan Doa, Buah Tangan Patrialis Untuk Akil

Terdakwa dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak Akil Mochtar di temui hakim konstitusi MK, Patrialis Akbar di Tipikor, Jakarta, Kamis (20/02/2014) - Foto: (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)
Terdakwa dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak Akil Mochtar di temui hakim konstitusi MK, Patrialis Akbar di Tipikor, Jakarta, Kamis (20/02/2014) – Foto: (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)

dakwatuna.com – Jakarta.  Dukungan terhadap seorang teman yang sedang dirundung masalah adalah hal yang wajar. Demikian pula yang dilakukan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar saat mengunjungi  mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam rangka memberikan dukungan moril kepada rekannya jelang sidang pembacaan dakwaan kasus suap sengketa pilkada di MK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 20 Februari 2014.

Mantan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini datang bukan dengan tangan hampa. Ia membawakan buku kumpulan doa untuk Akil.

“Saya memberikan buku doa-doa untuk Bapak Akil supaya lebih dekat kepada Yang Maha Kuasa,” ujar Patrialis.

Patrialis mengaku akan mengikuti persidangan perdana Akil hingga tuntas dan menghormati apapun keputusannya. “Karena ini kan dakwaan, semua orang kan boleh menyaksikan. Saya akan menghormati, putusan hakim kan mesti dihormati,” ujarnya.

Meski ini baru kali pertama Patrialis menemui Akil paska tertangkap KPK, tapi tak menjadi alasan baginya untuk tetap mendukung rekannya itu. “Baru kali ini saya berusaha bertemu sebagai kawan. Pak Akil senanglah kawannya datang, manusiawi ya,” tuturnya.

Akil Mochtar disangkakan dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Akil juga disangka menerima hadiah terkait penanganan sejumlah sengketa Pilkada lain di MK.

Antara lain, Pilkada Provinsi Banten, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara. Dan Pilkada Jawa Timur dugaan penerimaan janji.

Tak hanya itu, Akil juga dijerat dengan pasal TPPU karena diduga mencuci uang dari hasil kejahatan.

Sebagai penerima suap, Akil disangka melanggar pasal 12 c UU tentang Pemberantasan Tinak Pidana Korupsi jo atau pasal 6 ayat 2 UU Tipikor.

Sebagai penerima gratifikasi, Akil dijerat Pasal 12 b UU Tipikor. Untuk pencucian uang, Akil dijerat pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010  tentang TPPU. Sejumlah aset Akil sudah disita KPK, seperti puluhan kendaraan, rumah, bangunan dan tanah dalam bentuk kebun. (Vivanews/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Doa dan Munajat untuk Keselamatan Dalam Menghadapi Pandemi COVID-19

Figure
Organization