Topic
Home / Berita / Nasional / Setelah Tantang KPK dan Wamenkum HAM, Jubir PPI Minta Maaf

Setelah Tantang KPK dan Wamenkum HAM, Jubir PPI Minta Maaf

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Wamenkum HAM Denny Indrayana (Foto: tribunnews)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Wamenkum HAM Denny Indrayana (Foto: tribunnews)

dakwatuna.com – Jakarta. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Denny Indrayana memberikan ultimatum kepada dua pendukung Anas Urbaningrum di Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) yaitu Ma’mun Murod dan Tri Dianto untuk menyatakan permintaan maaf dalam 1×24 jam.

Ma’mun Murod pun menyampaikan permintaan maafnya. “Terkait ultimatum Denny Indrayana dan juga dengan kesadaran saya sendiri (dan Tri Dianto), maka melalui surat terbuka ini, saya meminta maaf kepada ke semua nama yang saya sebut,” kata Ma’mun Murod dalam rilisnya kepada para wartawan, Rabu (8/1).

Murod menjelaskan pernyataan ini sebagai tanggapan dari reaksi keras Denny Indrayana yang akan memperkarakan dirinya dan Tri Dianto secara hukum.

Maka itu ia perlu menyampaikan sejumlah hal terkait pernyataan yang pernah ia ungkap saat di gedung KPK pada Selasa (7/1) lalu.

Ia mengaku telah menerima informasi dari sumber yang dapat dipercaya tapi enggan ia sebut namanya bahwa pada Senin (6/1) dinihari sekitar pukul 02.00-04.00 WIB, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Wamenkum HAM Denny Indrayana berada di kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas.

Hal ini sekaligus meralat pernyataannya sebelumnya yang mengatakan kedatangan Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana ke Cikeas pada pukul 14.00 WIB.

Saat itu tokoh yang kerap disebut BW dan Denny ini menggunakan mobil Toyota Innova berwarna putih. Bahkan menurut informasi yang diperolehnya, juga ada Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan dan isterinya, Inggrid Kansil.

Pada saat menyampaikan secara terbuka di depan gedung KPK, ia hanya menyebut BW dan Denny. Namun ternyata informasi yang ia peroleh ini mendapatkan reaksi berlebihan dari Denny Indrayana dengan menyebutnya telah menebar fitnah dan mencoba untuk memperkarakannya secara hukum.

Bahkan Denny, ia melanjutkan, sampai mengancamnya dan Tri Dianto jika dalam waktu 1×24 jam tidak juga meminta maaf akan memperkarakannya secara hukum.

Maka itu, dengan ini ia menyampaikan permintaan maaf kepada Denny dan semua nama yang ia sebutkan. Permintaan maaf ini sebagai bentuk tanggung jawab atas apa yang ia sampaikan.

“Meskipun telah menyampaikan permohonan maaf, namun saya (dan Tri Dianto) tetap akan berusaha mengorek dan mencari data-data terkait dengan informasi yang saya (dan Tri Dianto) terima sebagaimana di sebut di atas,” katanya menegaskan. (rol/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Ini Penilaian KPK Terhadap Rekam Jejak PKS

Figure
Organization