Topic
Home / Berita / Daerah / MPU Aceh Fatwakan Aliran Laduni Sesat

MPU Aceh Fatwakan Aliran Laduni Sesat

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Rabu (17/10/2012) menfatwakan ajaran Laduni di Aceh Barat dan ajaran sempalan yang berkembang di Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, sesat. Sekretaris tim perumus Fatwa MPU Dr Tgk H Syamsul Rizal MAg, menyerahkan fatwa pada pimpinan MPU Aceh di Hotel Kuala Radja, Banda Aceh. (Serambi Indonesia/Yuswardi)

dakwatuna.com – Banda Aceh. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh memfatwakan bahwa aliran Laduni di Kaway XVI Aceh Barat dan sebuah aliran “sempalan” yang diajarkan seseorang di seputaran Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, adalah aliran sesat.

Fatwa sesat untuk dua aliran ini tertuang dalam putusan MPU Aceh yang dibacakan Sekretaris Tim Perumus Fatwa, Dr Tgk H Syamsul Rizal MAg, sebelum rapat MPU ditutup, Rabu (17/10/2012) di Hotel Kuala Raja, Banda Aceh. Rapat itu ditutup oleh Ketua MPU Aceh, Drs Tgk H Ghazali Mohd Syam, kemarin.

Terkait dua aliran ini, utusan ulama dari kabupaten dan kota se-Aceh sudah bermusyawarah sejak 15 hingga 17 Oktober 2012. Berbagai literatur dan temuan dibahas. Hasil musyawarah akhirnya bermuara pada fatwa dan tausiah MPU Aceh. Salah satu isi tausiah itu, pemerintah diminta menghentikan penyebaran ajaran tersebut.

Terkait Laduni, pertama kali ditemukan oleh Muspika Kaway XVI bersama jajaran Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Barat. Pada Jumat (31/8/2012) sore ditemukan lima warga di kecamatan itu yang menjadi pengikut ajaran Laduni. Ketua MPU di kecamatan itu mengklaim ajaran tersebut sesat.

Menurut Dr Syamsul Rizal, fatwa MPU terhadap Laduni berlandaskan fakta bahwa saat ini telah berkembang di tengah masyarakat Aceh sejumlah pemahaman, pemikiran, dan pengamalan yang menyimpang dari Islam yang dapat menjurus kepada penyelewengan akidah, syariah, dan nilai-nilai akhlakul karimah seperti yang menamakan dirinya aliran Laduni di Aceh Barat, maupun sebuah aliran yang dikembangkan oleh seseorang di Meurah Mulia, Aceh Utara.

Fatwa itu memuat berbagai rujukan hukum. Kemudian, lembaran fatwa setebal lima halaman yang dibacakan Syamsul Rizal itu berisikan 23 kriteria pemahaman, pemikiran, dan pengamalan ajaran-ajaran yang sesat dan menyesatkan.

Fatwa itu dirumuskan oleh enam ulama yang terdiri atas Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA selaku koordinator, Tgk H Muhammad Nuruzzahri (ketua), Dr Tgk H Syamsul Rijal MAg (sekretaris), sedangkan Tgk H Faisal Ali, Tgk H Ibrahim Hasyim Samahani, dan Tgk Abu Yazid Al-Yusufi masing-masing sebagai anggota tim perumus.

Wakil Ketua MPU, Tgk HM Daud Zamzamy mengatakan, sesat tidaknya suatu aliran ditentukan melalui kajian yang berujung pada fatwa MPU. Saat ini, berbagai aliran yang muncul di Aceh dan kemudian dikategorikan ke dalam aliran sesat akibat orang Aceh diperalat oleh pihak dari luar Aceh yang bertujuan untuk pelemahan akidah umat.

“Saya mendapat informasi bahwa untuk melemahkan akidah umat Islam, pihak luar itu masuk ke dalam berbagai kelompok,” katanya.

Anggota MPU, menurut Tgk Daud Zamzamy, harus mampu mendeteksi sedini mungkin persoalan ini. Kenali lingkungan serta siapa yang membawa aliran yang terkadang bermuara pada pendangkalan akidah. (swa/tribunnews)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 1.50 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Ciptakan Yatim Preneur, PKPU Human Initiative Hadirkan Program Training Menjahit

Figure
Organization