Topic
Home / Narasi Islam / Artikel Lepas / Niat Puasa Ramadhan Harus Setiap Malam?

Niat Puasa Ramadhan Harus Setiap Malam?

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi (klinik fotografi Kompas)

dakwatuna.com – Niat itu urusan hati, bukan urusan lidah. Jika lidah saya menyebutkan “Sengaja aku shalat Maghrib” dalam versi bahasa arabnya, padahal waktu saya mengucapkannya dalam posisi saya sebagai guru, maka niat saya pada waktu itu mengajarkan kata-kata itu kepada murid, bukan berniat untuk shalat. Jadi niat itu perkara hati, dan niat juga bukan menerjemahkan kalimat di dalam hati.

Urusan niat memang menjadi pokok segala perkara, bahkan sebagian besar Ulama’ kita punya kebiasaan memulai tulisan mereka dengan menulis Bab niat. Niat itu menjadi pembeda antara yang berpahala dengan yang biasa-biasa saja.

Jika setiap pagi kita mandi, mandinya itu biasa-basa saja, tapi jika mandinya kita itu diniatkan untuk menghilangkan hadats besar karena Allah SWT maka mandinya itu bernilai pahala.

Puasa itu dibagi menjadi dua macam: Puasa wajib dan puasa sunnah. Untuk puasa wajib semisal puasa ramadhan, puasa nadzar, puasa bayar utang dan puasa kafarat para ulama’ mensyaratkan tabyit an-niyyah (membermalamkan niat), maksudnya adalah meniatkan untuk puasa sebelum datang waktu subuh. Akan tetapi untuk urusan puasa sunnah sepertinya para ulama’ membolehkan untuk berniat kapan saja, malam atau siang.

Hal seperti ini seperti yang pernah dicontohkan oleh Rasul SAW di mana pada waktu itu beliau pulang ke rumah menemui ‘Aisyah di waktu Dhuha, lalu bertanya: ‘Adakah makanan di rumah’? Aisyah menjawab: ‘tidak ada’, maka Rasul SAW mengatakan “Kalau begitu saya puasa saja”. Cerita inilah yang menjadi landasan Ulama’ dalam masalah niat puasa sunnah.

Namun dalam urusan puasa wajib mereka berlandaskan hadits berikut:

من لم يبيت الصيام قبل طلوع الفجر فلا صيام له

“Siapa yang tidak berniat untuk berpuasa sebelum datang subuh, maka tidak ada puasa baginya” (HR. an-Nasa’i)

Namun yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah apakah niat itu harus dilakukan setiap malam? Atau bisa diborong pada malam pertama saja?

Untuk urusan ini setidaknya ada dua pendapat besar yang bisa menjadi rujukan kita bersama.

Pertama: Pendapat yang mengharuskan berniat setiap malam.

Pendapat ini dimotori oleh jumhur ulama’, mereka berpendapat bahwa niat itu harus dilakukan setiap malam, sebelum datangnya fajar, dan tidak bisa digabung. Jadi bagi mereka yang ingin berpuasa hendaknya saling mengingatkan untuk terus memperbarui niatnya.

Alasannya sederhana saja, karena bagi mereka puasa itu ibadah yang setiap harinya berbeda dan terpisah, puasa hari pertama beda dengan hari kedua, puasa hari ke dua puluh berbeda dengan puasa hari ke dua puluh satu, dan begitu seterusnya.

Belum lagi kemungkinan ada orang yang tidak bisa berpuasa full, karena safar, sakit, atau sebab lainnya. Jadi kurang etis jika berniat sekali saja, berniat puasa 1 bulan, tapi ternyata puasanya hanya 25 hari saja misalnya, karena 4 atau 5 harinya dia tidak bisa berpuasa.

Kedua: Boleh berniat untuk 1 bulan

Pendapat kedua ini membolehkan bagi kita untuk berniat satu bulan pada malam pertama puasa, alasan mereka juga sederhana, masa’ ga’ boleh berniat puasa 1 bulan full? Toh kalaupun ada beberapa hari yang terlewat, itu tidak menghilangkan keabsahan niat satu bulan itu.

Ibadah haji misalnya, walaupun ritualnya itu memakan waktu berhari-hari, tapi niatnya tidak mesti diucapkan per hari. Bagi mereka puasa dan haji adalah ibadah yang menyatu. Ia adalah satu-kesatuan. Pendapat yang kedua ini dimotori oleh kalangan Mazhab Maliki.

Terus, yang benar yang mana?

Dalam ilmu fiqih dikenal dengan kaidah ‘al-Jam’u khoirun mina at-tarjih’ (Mengambil semua pendapat itu lebih baik ketimbang memilih yang satu dan menggugurkan pendapat yang lainnya). Itu artinya jika dalam sebuah kasus ada beberapa pendapat yang mu’tabar, maka tugas kita adalah berusaha sekuat mungkin untuk mengambil semua pendapat itu, jangan langsung memilih satu pendapat lalu membuang pendapat yang lainnya.

Dalam masalah niat ini misalnya, maka untuk kehati-hatian tidak ada salahnya jika kita memulai puasa itu dengan berniat puasa 1 bulan sebagaimana pendapat Mazhab Maliki, lalu kemudian jangan lupa pada setiap malamnya kita mengulang kembali niat itu sesuai dengan pendapat jumhur ulama’, toh jika kita terlupa berniat kita sudah punya niat puasa 1 bulan full. Iya kan? Ini yang dimaksud dengan metode “al-Jam’u khoirun mina at-Tarjih”

Wallahu A’lam Bis Showab

Redaktur: Lurita Putri Permatasari

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (7 votes, average: 7.71 out of 5)
Loading...
Rumah Fiqih Indonesia, bersama Ustad Ahmad Sarwat, Lc.

Lihat Juga

Habits

Figure
Organization