Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Untuk Hapuskan Blokade Gaza, OKI Serukan Kembali ke UU Internasional

Untuk Hapuskan Blokade Gaza, OKI Serukan Kembali ke UU Internasional

Sekjen OKI, Ekmeleddin Ihsanoglu (Reuters)

dakwatuna.com – Jeddah. Sekjen Organisasi Konferensi Islam, Ekmaludin Oglu meminta semua pihak melampaui sikap mengecam, dengan kembali ke undang-undang internasional dengan tujuan mengakhiri krisis kemanusiaan di Gaza.

Dalam pernyataanya di kantor sekretariat OKI di Jeddah, Ahad (24/10), Oglu menyatakan, blockade Zionis telah berlangsung lama mengisolasi 1,7 juta warga Palestina di Gaza. Blockade tersebut, tidak hanya melanggar undang-undang internasional, tetapi juga bertentangan pemahaman sederhana nilai-nilai moral kemanusiaan.

Dalam kesempatan itu, sekjen OKI mengajak semua pihak untuk menempatan semua usulan terkait solusi yang mungkin bisa ditempuh negara-negara OKI dalam mengakhiri blockade. Ia menyerukan usulan tersebut dapat meningkatkan kemanfaatanya apa yang dilansir UU internasional demi membebaskan rakyat dari blockade.

Ia menambahkan, dalam menghadapi masalah blockade kita harus menggunakan berbagai macam pendekatan. Baik dalam sisi politik, kemanusiaan dan undang-undang. Setiap organisasi hendaklah melakukan upayanya untuk menghentikan kezalimannya di Jalur Gaza. Komite pelaksana OKI dalam hal ini sudah menggelar sejumlah pertemuan untuk membahas kejahatan Zionis di Gaza dan telah mengambil keputusan penting dalam hal ini. diantaranya keputusan Nopember 2006 untuk menghapuskan blockade serta mengambil langkah-langkah yang menjamin terhentinya kejahatan Zionis, ungkapnya. (asy/pip)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Sabyan Kampanye Pembangunan Klinik THT di Palestina

Figure
Organization