Topic
Home / Berita / Nasional / RUU Kerukunan Umat Beragama Dibahas 2011

RUU Kerukunan Umat Beragama Dibahas 2011

Masjid Istiqlal (elshinta.com)
Ilustrasi - Masjid Istiqlal (elshinta.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Kepala Puslitbang Agama Kementerian Agama Abdurrachman Mas`ud mengatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) Kerukunan Umat Beragama akan dibahas pada tahun 2011.

“RUU Kerukunan Umat Beragama belum akan dibahas pada tahun 2010 dan kemungkinan besar baru akan dibahas pada 2011,” katanya dalam acara “Deputy Meets The Press” yang diselenggarakan Kementerian Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, pada saat ini RUU masih dalam proses penggondokan dan pembahasan naskah akademis.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Menko Kesra bidang Pendidikan, Agama dan Aparatur Negara Syihabuddin dalam acara yang sama mengatakan, rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama memerlukan telaah akademis dan penelitian studi kasus.

“Hal itu dibutuhkan agar dapat menjawab persoalan substantif,” katanya.

Karena itu, menurut Syihabuddin RUU Kerukunan Umat Beragama tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru. “Penyusunan RUU tersebut harus bisa memberikan perbaikan dan kemaslahatan serta mengakomodir semua yang dibutuhkan umat beragama,” katanya.

Dalam acara yang mengusung tema “Memelihara Kerukunan Berbasis Landasan Teologis, Pendidikan Multikultural dan Etika” itu Syihabuddin mengatakan bahwa kondisi toleran yang ideal adalah menikmati keberagaman yang disumbangkan setiap agama.

“Sedangkan landasan etis pemeliharaan kerukunan di antaranya bentuk interaksi, kesatuan asal manusia, kehormatan manusia, berbuat baik dan adil kepada sesama manusia,” katanya. (W004/B010/ant)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Din Syamsuddin: Agama Harus di Praktekkan dalam Kehidupan Sehari-hari

Figure
Organization