Topic
Home / Berita / Analisa / Pemerintah Ramallah Serang Dakwah Islam?

Pemerintah Ramallah Serang Dakwah Islam?

dakwatuna.com – Suasana puasa di Tepi Barat, Palestina, tahun ini tak seramai dan sekhidmat tahun-tahun sebelumnya. Bukan terkait Al Quds dan Masjid Al Aqsha yang mendapat pengawasan ketat dan aturan baru Israel yang kian mengisolirnya dari masyarakat Muslim, tapi kali ini justru bersumber dari pemerintah otoritas Palestina Ramallah. Ada apa gerangan?

Laporan yang dikeluarkan oleh “Jaringan Dakwah Masjid Kita”, sebuah lembaga Islam di Palestina, menyebutkan, “Hari demi hari, semakin tersingkap bagaimana konspirasi dan strategi jahat yang diterapkan pemerintah Ramallah di Tepi Barat. Dari perundingan dan koordinasi keamanan dengan penjajah Israel, hingga menutup peluang para karyawan untuk bekerja… dan akhirnya.. kami mendapatkan bahwa pemerintah Ramallah, melalui kementerian wakafnya, tersingkap melakukan serangan terhadap masjid-masjid kita.. Pemerintah Ramallah, mengeluarkan sejumlah peraturan baru yang isinya membatasi para ulama, khatib, imam masjid dalam menjalani peran mereka sejak bulan Ramadhan ini.

Berikut, peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah Ramallah:

Pertama: Kementerian wakaf Ramalah menolak imam, khtatib, muadzin, dan pembantu kegiatan keagamaan terhadap puluhan bahkan ratusan masjid di Tepi Barat. Pada waktu yang sama, ditetapkan pula puluhan ribu orang aparat keamanan yang menyebar ke berbagai masjid. Ada lebih dari 1000 masjid yang kini tidak memiliki imam, khatib dan muadzin. Sebanyak 220an masjid ada di kota Nablus.

Kedua: Kementerian Wakaf dari pemerintahan Ramallah, mengharuskan para khatib menyampaikan satu tema tertentu yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Bagi yang menolak menyampaikan tema itu, akan mendapat hukuman.

Ketiga: Ratusan ulama yang memiliki pengaruh luas di masyarakat dilarang menyampaikan khutbah di masjid, dan perannya digantikan oleh orang lain yang ditunjuk pemerintah, meski bukan termasuk ahli ilmu, pakar, atau memiliki potensi untuk melakukan tugas tersebut. Diantara yang dilarang adalah, khatib Masjid Al Aqsha Syaikh Hamid Al Bitawi.

Keempat: Melarang ulama dan da’i serta mereka yang memiliki sentiment agama dan kenegaraan kuat, dari kesempatan menyampaikan pelajaran, nasihat keagamaan, di forum apapun. Serta pemantauan semua imam masjid yang menyampaikan nasihat keagamaan di masjid masjid.

Kelima: Menutup ratusan pusat keagamaan dan lembaga pelatihan penghafalan serta tajwid Al Quran. Khususnya, yang telah meluluskan ribuan orang yang hafal Al Quran.

Keenam Menangkap puluhan imam masjid, dan khatib masjid, khususnya mereka yang terlihat memiliki ilmu, ketakwaan dan potensi. Melakukan penyiksaan terhadap mereka di penjara-penjara aparat keamanan pemerintah. Melarang jamaah shalat mengambil manfaat dari ilmu mereka. Mencopot jabatan pekerjaan mereka, seperti Syaikh Muhammad Nur Mulhes, Syaikh Mushtafa Qaomy, dan Syaikh Anwar Maraiba.

Ketujuh: Membuat halangan terhadap pembangunan masjid, dengan menunda-nunda persetujuan dari kementerian wakaf terhadap panitia pembangunan masjid. Kecuali dengan syarat memiliki kesepakatan dengan pihak keamanan pemerintah.

Kedelapan: Melarang aktifitas masjid yang biasa dilakukan masyarakat, seperti buka bersama di bulan Ramadhan, dan menghidupkan hari-hari besar Islam.

Kesembilan: Memberi kemudahan izin berdirinya kafe, bar dan tempat hiburan yang menyediakan minuman keras dan menyebarkan kerusakan. Menggelar pentas dan kegiatan yang menampilkan perempuan tidak berhijab serta tarian-tarian wanita.

Kesepuluh: Melalu seruan Salam Fayadh, para pemuda diajak menjauh dan meninggalkan sikap komitmen dengan agama, menjauhi sikap introvert, dan sikap terbelakang, lalu mendorong mereka untuk memiliki sikap terbuka dalam hubungan dengan lawan jenis.

Kesebelas: Melarang azan dikumandangkan dengan loud speaker, khususnya di masjid-masjid yang lokasinya berdekatan dengan pemukiman Yahudi Israel.

Keduaelas: Menghina dan menyepelekan para ulama sebagaimana yang menimpa DR. Yusuf Al Qaradawi.

Ketigabelas: Menyerukan para ulama dan da’i, untuk berkunjung ke Jerussalem dan Masjid Al Aqsha dengan visa Israel dan dengan tujuan mendekatkan pemulihan hubungan diplomatic berbagai negara dengan Israel. (mln/Palestine information center/knrp)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (7 votes, average: 9.86 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Opick: Jangan Berhenti Bantu Rakyat Palestina!

Figure
Organization