Topic
Home / Berita / Perjuangan Bulan Sabit Merah dalam Perumusan RUU

Perjuangan Bulan Sabit Merah dalam Perumusan RUU

Lambang Palang Merah Indonesia dan Bulan Sabit Merah Indonesia
Lambang Palang Merah Indonesia dan Bulan Sabit Merah Indonesia

dakwatuna.com – Islam adalah dien universal yang merupakan rahmat untuk seluruh semesta alam. Dan dalam salah satu karakteristiknya, Islam memiliki karakter ‘Insaniyyah’. Secara bahasa, insaniyyah sering diartikan ‘kemanusiaan’. Sedangkan secara istilah, insyaniyyah di sini berarti bahwa Islam sangat sesuai dengan fitrah manusia. Dengan kata lain, pada dasarnya tidak ada satu pun dalam ajaran Islam yang bertentangan dengan jiwa manusia. Islam juga mendudukkan manusia pada posisi kunci dalam struktur kehidupan ini. Oleh karena itu adalah sangat wajar bila masalah kemanusiaan menjadi salah satu hal yang penting dalam Islam.

Jika berbicara mengenai kemanusiaan, secara umum di dunia ini ada dua lambang kemanusiaan yang diakui, yaitu Palang Merah (Red Cross) dan Bulan Sabit Merah (Red Crescent). Untuk ruang lingkup Indonesia, masyarakat secara umum lebih banyak mengenal lambang Palang Merah Indonesia (PMI) yang berbentuk ‘palang’ (cross) berwarna merah karena PMI sudah lebih dahulu hadir sejak jaman kemerdekaan. Selain PMI, di Indonesia juga ada lambang bulan sabit berwarna merah yang lembaganya bernama Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI). BSMI baru hadir di Indonesia sejak 8 Juni 2002 dan sudah mendapat SK Depkum dan HAM, akta notaris, serta sudah mendapat perizinan sebagai suatu Perhimpunan dan Organisasi Kemasyarakatan (ormas).

Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sedang merumuskan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang terkait dengan lambang kemanusiaan. RUU tersebut sudah diberi nama dengan nama RUU Lambang Palang Merah (RUU LPM). Dari nama RUU tersebut sepintas sudah dapat dilihat ketiadaan eksistensi lambang bulan sabit merah. Dan memang pada kenyataannya, saat ini BSMI sedang memperjuangkan eksistensi lambang bulan sabit merah dan lembaga BSMI dalam RUU tersebut. Hal ini penting dilakukan karena jika eksistensi lambang bulan sabit merah tidak ada dalam UU tersebut (jika nanti di sahkan), maka akan ada konsekuensi-konsekuensi hukum terhadap semua lembaga kemanusiaan yang menggunakan lambang selain palang merah, misalnya ditutup lembaganya, didenda, dipenjara, dan sebagainya.

Jika RUU tersebut disahkan dengan menetapkan palang merah sebagai satu-satunya lambang kemanusiaan di negeri ini, tentu hal tersebut adalah sebuah produk hukum yang diskriminatif, melanggar hak asasi manusia (HAM), otoriter, dan bertabrakan dengan semangat demokrasi dan kebhinekaan di Indonesia. Padahal Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, bahkan berpenduduk muslim terbesar di dunia. Sehingga adalah sangat tidak wajar apabila mereka dipaksa menggunakan palang merah sebagai satu-satunya lambang kemanusiaan. Terkait dengan hal ini, BSMI membutuhkan dukungan dari seluruh komponen bangsa agar lambang bulan sabit masuk dalam RUU yang sedang dibahas di Komisi III DPR RI tersebut dan menolak palang merah sebagai satu-satunya lambang kemanusiaan di Indonesia. Pernyataan dukungan dapat langsung ditujukan kepada Komisi III DPR RI, atau bisa juga melalui pos/fax ke sekretariat Komisi III DPR RI. (hdn)

Redaktur: Ulis Tofa, Lc

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (14 votes, average: 9.21 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

BSMI Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan

Figure
Organization