Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Fiqih Ahkam / Zakat Penghasilan, Saham, dan Deposito

Zakat Penghasilan, Saham, dan Deposito

dakwatuna.com – Pada tulisan kali ini akan dibahas mengenai zakat penghasilan, hasil usaha, nisabnya, saham, dan sertifikat deposito. Berikut ini penjelasan selengkapnya:

Zakat Penghasilan

Yang dimaksudkan dengan penghasilan adalah apa saja yang diperoleh seseorang dengan kerjanya. Pekerjaan orang dapat digolongkan dalam dua macam, yaitu pekerjaan yang secara langsung dikerjakan seseorang tanpa ada atasan yang mengendalikannya (sering disebut dengan المهن الحرة seperti dokter praktek, arsitek, pengacara, penjahit, tukang kayu) dan pekerjaan yang dikendalikan pihak lain baik institusi negara, perusahaan, atau personal, kemudian si pekerja mendapatkan gaji atau kompensasi tertentu.

Jenis pekerjaan ini menjadi sangat luas di zaman sekarang ini dan telah menjadi mesin uang yang sangat produktif melebihi produktifitas pertanian, peternakan, dan perniagaan. Apakah ada zakat pada penghasilan ini?

Pendapat konvensional yang popular mengatakan bahwa pendapatan ini meskipun besar tidak berkewajiban zakat, kecuali setelah mencapai masa satu tahun, mencapai nishab sepanjang tahun, atau menurut madzhab Hanafi, mencapai nishab pada awal tahun.

Dr. Yusuf Al Qardhawiy menyerupakan pendapatan ini ke dalam kelompok hasil usaha.

Hasil usaha dan hukumnya

Hasil usaha adalah seluruh hasil yang baru saja diperoleh dan dimiliki seorang mukmin dengan cara yang syar’i (benar menurut hukum Islam).

Kebanyakan sahabat dan ulama fiqh berpendapat bahwa hasil usaha tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali sesudah melewati masa satu tahun. Inilah pendapat madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanafi. Selain itu ada juga yang tidak berpendapat seperti ini, diantaranya Abdullah Ibnu Abbas, Abdullah Ibnu Mas’ud, dan Mu’awiyah, diikuti kemudian oleh Umar bin Abdul Aziz, Az-Zuhri, Al-Hasan, Makhul, Al-Auza’i, demikian juga madzhab Hanbali, seperti yang diriwayatkan dari Imam Ahmad yang mengatakan, “Barang siapa yang menyewakan rumahnya, maka ia mengeluarkan zakatnya pada saat menerima uang sewa itu.” Demikian yang tercantumd dalam Al-Mughni. Pendapat ini juga diterima oleh An-Nashir, Ash-Shadiq, dan Al-Baqir dari kalangan ulama Ahlul Bait, dikuatkan pula oleh pendapat Daud Azh-Zhahiriy.

Perlu ditegaskan pula bahwa Muawiyah pernah mengambil zakat dari gaji yang diberikan negara kepada para pegawai dan tentaranya. Sebagaimana Umar bin Abdul Aziz mengambil zakat dari gaji yang dibagikan kepada para pegawainya. Artinya, keduanya menerapkan hasil ijtihadnya itu dalam skala negara, dan tidak terdengar seorang sahabat maupun tabi’in yang menolaknya.

Nishab dan Persentase

Batas nishab di sini dapat digunakan nishab pertanian. Jika penghasilan sudah mencapai senilai 5 wisq, hasil bumi seperti gandum, maka ia wajib zakat.

Dapat juga digunakan nishab emas, yaitu senilai 85 gr emas. Pendapat ini lebih dekat ketika melihat yang diterima oleh pekerja itu berupa uang. Kemudian ia mengeluarkan zakat ketika menerimanya jika sudah mencapai satu nishab. Dan jika belum mencapai nishab, maka gabungkan dengan pendapatan berikutnya sehingga pada akhir tahun dikeluarkan zakatnya ketika masih mencapai nishab, sedangkan jika habis, maka tidak zakat. Ada yang berpendapat jumlah nishab itu setelah dikurangi kebutuhan dasar.

Prosentase zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%.

Saham dan Surat Berharga

Modal perusahaan pada umumnya terdiri dari penyertaan saham yang dibeli seseorang. Dan saham itu sendiri siap dijualbelikan kapan saja (di bursa). Maka saham sesungguhnya adalah modal perusahaan yang siap menguntungkan atau merugikan. Saham memiliki nilai tertentu, harga pasar yang sangat terpengaruh oleh situasi.

Penerbitan, pemilikan, dan jual beli saham hukumnya mubah menurut Jumhurul Ulama modern. Dan Pertanyaannya kemudian adalah: Apakah saham berkewajiban zakat dan bagaimana zakatnya?

Dapat kita pahami bahwa saham itu sudah menjadi komoditas perdagangan. Pemiliknya dapat menjual belikannya sebagaimana barang dagangan, demikianlah pendapat Syeikh Muhammad Abu Zahrah. Konsekuensinya, wajib mengeluarkan zakat saham sebesar 2,5% dari harga saham yang ada di pasar, ditambah dengan keuntungannya, jika mencapai satu nishab, setelah dikurangi kebutuhan pokok pemiliknya.

Dapat juga dilakukan oleh perusahaan –seperti yang dilakukan disperusahaan-perusahaan Islami– mengeluarkan zakat modal dan keuntungannya, maka pemiliki saham tidak lagi berkewajiban mengeluarkan zakatnya karean telah dikeluarkan oleh perusahaan.

Sertifikat Deposito

Sertifikat deposito adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Negara, perusahaan, atau bank dengan membayar sejumlah biaya tertentu pada waktu tertentu. Sama dengan pinjaman yang memberi keuntungan tertentu. Pemilik deposito sebagai penanam modal, dan pada waktu tertentu ia dapat mengambil modal sekaligus keuntungannya. Deposito menyerupai saham dari sisi kemungkinan untuk dijual-belikan di pasar (baca: bursa saham), dan dari sisi nilainya di pasar berbeda dengan nilai namanya. Meskipun deposito ini hukumnya haram karena mengambil keuntungan ribawi, maka tetap saja harus dibahas zakatnya karena tetaplah ia merupakan harta walaupun diusahakan dengan cara yang haram. Usaha yang haram itu tidak menghalangi kewajiban zakat bersama dengan kewajiban menghentikan putaran haramnya.

Ada dua pendapat tentang pembahasan zakatnya:

1. Surat-surat berharga itu dikeluarkan zakatnya sekali saja ketika mengambil dan sudah melewati masa satu tahun lebih, seperti hutang yang dikeluarkan zakatnya sekali saja. Demikian pendapat madzhab Imam Malik dan Abu Hanifah.

2. Dikeluarkan zakatnya setiap tahun, dianggap seperti hutang yang yakin dapat ditarik. Dengan ini uang berkembang dan memberikan keuntungan walaupun haram, maka ia lebih layak untuk dizakati, bersama dengan kewajiban untuk menghentikan usaha ini. Demikian pendapat jumhurul ulama, seperti yang ada dalam zakat hutang.

Perhitungannya menggunakan nilai resminya. Sedangkan keuntungan haramnya tidak dikeluarkan zakatnya, karena harta haram harus dikembalikan kepada yang berhak. Dan jika tidak diketahui pemiliknya, maka semuanya harus diberikan kepada fakir miskin.

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (9 votes, average: 7.33 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Zakat Sebagai Solusi Masa Depan BPJS Kesehatan

Figure
Organization