Setelah disahkan, pemerintah bertanggung jawab menerbitkan delapan peraturan pemerintah dan dua peraturan menteri.
Baca selengkapnya »MUI: RUU JPH Membingungkan karena Peran Pemerintah Terlalu Dominan
Semestinya peran pemerintah dalam penerapan RUU JPH cukup fokus sebagai fasilitator dan pengambil kebijakan.
Baca selengkapnya »Ledia Hanifah: LPH Boleh dari Swasta dan Negeri
Ledia mengatakan bahwa LPH harus melalu akreditasi oleh MUI dan semua pihak baik swasta maupun negeri boleh mendaftar sebagai LPH dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
Baca selengkapnya »RUU JPH, MUI dan Kemenag siap Kompromi
Ketua Umum MUI Din Syamsuddin menegaskan, pihaknya terbuka mengenai adanya kemungkinan kompromi.
Baca selengkapnya »Pemerintah, DPR dan MUI Masih Beda Pendapat Soal RUU Jaminan Produk Halal
Menteri Agama Suryadharma Ali mengungkapkan masih ada hambatan terkait dengan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang masih dalam proses pembahasan di DPR.
Baca selengkapnya »Terkait RUU JPH, MUI Berharap Tetap sebagai Otoritas Sertifikasi Halal
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas Islam sepakat berperan dalam sertifikasi halal dalam rancangan undang-undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH). Karenanya, otoritas sertifikasi produk halal ada di tangan MUI. Pasalnya, MUI telah memiliki standar halal di sejumlah bidang yang sesuai dengan hukum syar'i yang dapat diterima ulama dalam dan luar negeri.
Baca selengkapnya »Terkait RUU JPH, MUI Tetap Tentukan Kehalalan Suatu Poduk
Kalangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak perlu khawatir perannya akan berkurang dalam Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH). Peran ulama tetap menentukan dalam menentukan halal dan haramnya jenis produk yang beredar di pasaran.
Baca selengkapnya »RUU JPH untuk Memperkuat Jaminan Negara
K.H. Jazuli Juwaini, Lc.,MA., anggota Komisi VIII DPR RI menyatakan bahwa terwujudnya pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) yang akan disahkan menjadi Undang-undang harus menjadi momentum untuk lebih memperkuat jaminan Negara atas berbagai produk yang dikonsumsi masyarakat, agar terjamin kehalalan dan kesehatannya. Jaminan ini khususnya ditujukan kepada umat Islam yang menjadi mayoritas di negeri ini, sehingga merasa tenang, aman dan nyaman dalam mengkonsumsi produk-produk yang beredar di pasar, sesuai dengan keyakinan agama yang dipeluknya.
Baca selengkapnya »