Selain kerusakan fisik, perempuan yang melakukan aborsi juga akan mengalami kerusakan psikis. Sejahat apapun perilaku mereka, membunuh buah hati sendiri tentu menimbulkan kegelisahan baru dalam hidupnya. Anak adalah titipan Allah, amanah Sang Pencipta untuk kita jaga dan kita rawat sebaik mungkin.
Baca selengkapnya »Astaghfirullah, Kejahatan Aborsi Janin Perempuan Sedang Menjamur
Praktik aborsi terhadap janin perempuan merupakan sebuah epidemi yang menyebar di negara-negara, seperti India dan Cina hingga ke Eropa Timur. Kepala Bidang Gender Dana Populasi PBB (UNFPA), Luis Mora, mengatakan penelitian selama beberapa tahun terakhir menemukan indikasi peningkatan keinginan untuk memiliki anak laki-laki.
Baca selengkapnya »Hukum Pengguguran Kandungan yang Didasarkan Pada Diagnosis Penyakit Janin (Bagian ke-2)
Muhaqqiq (ulama ahli menetapkan hukum) mazhab Hanafi, al-Kamal bin al-Hammam, berkata, "Ini berarti bahwa yang mereka maksud dengan penciptaan atau pembentukan itu ialah ditiupkannya ruh, sebab jika tidak demikian berarti keliru, karena pembentukan itu telah dapat disaksikan sebelum waktu itu."[12] Perkataan al-Allamah (al-Kamal) ini adalah benar, diakui oleh ilmu pengetahuan sekarang.
Baca selengkapnya »MUI: Aborsi Bisa Suburkan Pemerkosaan
Yang paling mengkhawatirkan, PP tersebut akan menyuburkan pemerkosaan dan pelaku bisa lepas tanggung jawab karena bisa di aborsi.
Baca selengkapnya »Hukum Pengguguran Kandungan yang Didasarkan Pada Diagnosis Penyakit Janin (Bagian ke-1)
Kehidupan janin (anak dalam kandungan) menurut pandangan syariat Islam merupakan kehidupan yang harus dihormati, dengan menganggapnya sebagai suatu wujud yang hidup yang wajib dijaga, sehingga syariat memperbolehkan wanita hamil untuk berbuka puasa (tidak berpuasa) pada bulan Ramadhan, bahkan kadang-kadang diwajibkan berbuka jika ia khawatir akan keselamatan kandungannya. Karena itu syariat Islam mengharamkan tindakan melampaui batas terhadapnya, meskipun yang melakukan ayah atau ibunya sendiri yang telah mengandungnya dengan susah payah.
Baca selengkapnya »Hukum Menggugurkan Kandungan Hasil Pemerkosaan
Dr. Musthafa berkata, "Sejumlah saudara kaum muslim di Republik Bosnia Herzegovina ketika mengetahui kedatangan Syekh Muhammad al-Ghazali dan Syekh al-Qardhawi, mendorong saya untuk mengajukan pertanyaan yang menyakitkan dan membingungkan yang disampaikan secara malu-malu oleh lisan para remaja putri kita yang diperkosa oleh tentara Serbia yang durhaka dan bengis, yang tidak memelihara hubungan kekerabatan dengan orang mukmin dan tidak pula mengindahkan perjanjian, dan tidak menjaga kehormatan dan harkat manusia.
Baca selengkapnya »Tolak Aborsi, DPR: Perkosaan dan Menghargai Kehidupan Dua Hal Berbeda
Dalam pasal 31 ayat 2 disebutkan tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan bila kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Baca selengkapnya »