jika seorang karyawan penghasilannya setara dengan 524 kg beras atau sekitar Rp 3.140.000, maka wajib mengeluarkan 2,5 persen dari penghasilannya itu untuk zakat
Baca selengkapnya »jika seorang karyawan penghasilannya setara dengan 524 kg beras atau sekitar Rp 3.140.000, maka wajib mengeluarkan 2,5 persen dari penghasilannya itu untuk zakat
Baca selengkapnya »