Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, KH Abdul Hakim, mengingatkan Menteri Agama, tentang keberadaan Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2012. Menurut Abdul Hakim, peraturan itu tidak mengakomodir penyelenggara pendidikan diniyah dan pesantren. Isi dari Peraturan tersebut banyak melanggar dan bertentangan dengan UU Nomor 20/2003 tentang sistem pendidikan Nasional, dan PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
Baca selengkapnya »