Menurut pengakuan dari seorang pegawai Ditjen SDPPI Erwal Hanif, sejak berlakunya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan pada tahun 2014, para pegawai di kedua Ditjen tersebut, tidak diperbolehkan lagi mendapatkan tunjangan kesejahteraan yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak Januari 2015.
Baca selengkapnya »