Majelis Ulama Indonesia memperbolehkan pencangkokan organ tubuh melalui hibah, wasiat dengan meminta atau tanpa imbalan atau melalui bank organ tubuh.
Baca selengkapnya »Majelis Ulama Indonesia memperbolehkan pencangkokan organ tubuh melalui hibah, wasiat dengan meminta atau tanpa imbalan atau melalui bank organ tubuh.
Baca selengkapnya »