Pada akhir tahun 80an, masyarakat Indonesia dikejutkan oleh berita seorang anak berusia 14 tahun yang membunuh temannya setelah ia menonton film kehidupan bebas. Kasus tersebut mendorong pemerintah untuk membuat UU Perlindungan Anak. Di mana anak memiliki hak untuk mendapatkan tayangan yang positif, jauh dari konten negatif seperti kekerasan, pornoaksi, mistis, dll.
Baca selengkapnya »Menyuburkan Kelompok-Kelompok Kritis Media
Mata lahir atas kesadaran masyarakat terhadap hak anak untuk menghindarkan mereka dari konten negatif media massa maupun sosial media seperti yang terangkum dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Hak Anak. Anak merupakan peniru paling ulung, saat ini mereka dijejali tayangan-tayangan berupa pornografi, mistis, kekerasan, dll.
Baca selengkapnya »