Topic
Home / Narasi Islam / Sosial / FOZ dan Gerakan Zakat

FOZ dan Gerakan Zakat

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Kewajiban Berzakat (ilustrasi) - (sindonews.com)
Kewajiban Berzakat (ilustrasi) – (sindonews.com)

dakwatuna.com – Musyawarah Nasional (Munas) ke-7 Forum Zakat (FOZ) di Bandung pada 5-7 Mei 2015 baru saja berakhir. Munas Alhamdulillah berjalan sukses sesuai rencana.

Ada tiga agenda penting pada Munas kali ini selain pemilihan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal FOZ, yaitu pembahasan dan pengesahan AD/ART, tata organisasi dan program kerja FOZ dan pembahasan rekomendasi dan sinergi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Munas memberikan amanah Ketua Umum dan Sekjend FOZ periode 2015-2018 kepada Nur Efendi dan Muhammad Sabeth Abilawa. Selain me-review AD/ART, tata organisasi dan program kerja, Munas juga menelurkan rekomendasi internal maupun eksternal.

Selain itu, ada tiga PR besar untuk diselesaikan Pengurus FOZ periode ini, yaitu, pertama, konsolidasi pengurus baru FOZ. Kedua, penyesuaian relasi FOZ-Baznas yang mengalami perubahan. Ketiga, advokasi bagi anggota FOZ yang sedang melakukan proses legalisasi organisasinya sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 dan PP No. 14/2014.

PR pertama, dalam laporan pertanggungjawaban pengurus FOZ lama, tergambar jelas kendala utama kepengurusan lalu. Dari empat kendala itu, seluruhnya bermuara pada masalah konsolidasi dan koordinasi internal peng-urus FOZ.

PR kedua, pengurus FOZ yang baru adalah penyesuaian relasi FOZ-Baznas yang berubah. Dalam usianya yang ke-18 tahun, FOZ dimaksudkan sebagai wadah atau asosiasi OPZ yang jadi tempat berhimpunnya Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Sejak pramunas FOZ pada 11-13 Februari 2015, pembahasan terkait relasi Baznas-FOZ tidak mudah diselesaikan. Beragam masukan anggota FOZ, baik dari Baznas (termasuk Baznas Propinsi dan Kabupaten/Kota) maupun LAZ terus disampaikan dalam forum. Wacana relasi baru ini mengerucut pada dua hal.

Pertama, FOZ berdiri hanya sebagai asosiasi LAZ saja tanpa Baznas, dan kedua FOZ tetap seperti semula dengan mengacu pada sifat dan kedudukannya yang terbuka dan berprinsip sukarela. Sepanjang pramunas, bahkan hingga Munas pembahasan ini sangat dinamis.

Pada akhirnya, muncul kesepakatan bersama bahwa FOZ setelah Munas kali ini tak sama lagi kondisinya. Baznas dengan kedudukan barunya berubah status bukan lagi anggota FOZ tetapi menjadi mitra strategis FOZ. Kondisi ini berbeda dengan Baznas provinsi atau kabupaten/kota, mereka dipersilakan bergabung atas dasar kesukarelaan dan keterbukaan.

PR ketiga, pengurus FOZ adalah advokasi bagi anggota FOZ yang sedang melakukan proses legalisasi organisasinya sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 dan PP No. 14/2014. Sampai dengan Munas ke-7 FOZ kali ini, sekretariat FOZ mencatat ada 200 Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang terdata.

Data ini melingkupi Baznas (provinsi dan kabupaten/kota), LAZ nasional, LAZ provinsi, LAZ kabupaten/kota, serta sejumlah organisasi pengelola infaq, sedekah dan yatim. Saat ini lebih dari 30 Organisasi sedang dalam proses pengurusan legalitas, permintaan rekomendasi ke Baznas guna dimintakan izin sebagai LAZ ke Kemenag sesuai tingkatan sesuai UU dan PP Pengelolaan Zakat.

Tugas FOZ ini untuk membantu anggotanya yang sedang dalam proses pengajuan rekomendasi dari Baznas. Pengurus FOZ harus melihat masing-masing OPZ ini menanggung dan mengelola mustahik yang tak sedikit. Ada implikasi serius bila ada organisasi yang mengelola zakat, tapi tidak memiliki legalitas.

Bagi Laznas yang telah mendapatkan legalitas dengan dasar UU sebelumnya, masih memiliki masa transisi hingga 2016. Namun bagi organisasi yang belum memiliki legalitas pengelolaan zakat sesuai UU Pengelolaan Zakat, ada risiko besar, termasuk risiko hukum atas tidak dimiliki ijin sebagai lembaga zakat.

Potensi Zakat yang dalam penelitian terakhir Rp 217 Triliun seharusnya menjadi salah satu sumber motivasi pengurus FOZ yang sekaligus pengelola zakat di Indonesia. Dari potensi ini, catatan FOZ hanya menyebut baru 1 persen yang berhasil dikelola oleh seluruh Baznas dan LAZ yang ada, tepatnya Rp 2,4 triliun pada 2013.

Munas ke-7 FOZ kali ini yang mengangkat tema “Berdiri setara, saling menguatkan untuk kesejahteraan sosial” sangat strategis artinya, mengingat di tengah dinamika ekonomi Indonesia dan tumbuhnya kelas menengah Muslim. Setidaknya ada tiga fokus perjalanan FOZ ke depan.

Pertama, FOZ harus menjadikan gerakan zakat sebagai bagian perubahan umat dan bangsa. Kedua, FOZ harus mampu membangun gerakan zakat sebagai lifestyle. Ketiga, FOZ memandu sinergi gerakan zakat sebagai gerakan kebaikan yang nyata dan bermanfaat.

Berikut uraiannya. Pertama, untuk apa ada FOZ bila gerakan zakat tidak bermuara pada peningkatan kesejahteraan umat dan bangsa. Namun, masalah regulasi harus dijadikan momentum gerakan zakat untuk lebih terkonsolidasi bagi perbaikan gerakan dan peningkatan kapasitas gerakan zakat.

FOZ juga harus menjadi benteng sekaligus payung kuat bagi gerakan zakat Indonesia. FOZ harus hadir dan berani berhadapan dengan kebijakan yang bisa berimplikasi pada pelemahan gerakan zakat. FOZ harus membangun capacity building anggotanya, tak hanya advokasi.

Kedua, pertumbuhan kelas menengah Muslim harus disadari sebagai “bonus demografi” sekaligus tantangan. FOZ sebagai wadah yang memayungi OPZ di mendorong anggotanya untuk menjadikan seluruh sarana komunikasi atau interaksi yang full teknologi bisa selaras dan memenuhi ekspektasi gaya hidup kalangan Muslim kelas menengah ini.

Ketiga, sebelum sinergi program, FOZ harus memainkan peran sebagai penguat kapasitas anggotanya. Penguatan ini bisa dari sisi profesionalitas ke-amilan, manajemen organisasi, keuangan hingga jaringan.

Setelah ini meningkat, FOZ menjadi perekat OPZ untuk meningkatkan program bersama dalam bingkai sinergi, baik sinergi untuk meningkatkan penyadaran zakat, maupun memanfaatkan zakat dalam membantu fakir miskin.

FOZ dan gerakan zakat tidak terpisahkan, karena ialah satu-satunya wadah yang menyatukan gerakan zakat Indonesia. Semakin FOZ mampu mendorong OPZ, kian profesional dan amanah, maka semakin baik kesadaran orang berzakat. Tujuan gerakan zakat memandirikan dan mengangkat mustahik untuk menjadi muzakki akan semakin mudah tercapai.

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Direktur Kemitraan PKPU & Alumni Magister Bisnis & Keuangan Islam Universitas Paramadina.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization