Topic
Home / Berita / Nasional / Sempurnakan Konsep RUU Arsitek, Komisi V Serap Aspirasi di DIY

Sempurnakan Konsep RUU Arsitek, Komisi V Serap Aspirasi di DIY

Komisi V DPR Ri bersama Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, kepala dinas PU provinsi dan kabupaten/kota se-Yogyakarta dan civitas akademika Universitas Gajah Mada, Universitas Islam Indonesia dan Universitas Atmajaya usai melakukan Focus Group Discussion (FGD), di Kantor Gubernur DIY, Jumat (22/5).
Komisi V DPR RI bersama Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, kepala dinas PU provinsi dan kabupaten/kota se-Yogyakarta dan beberapa civitas akademika usai melakukan Focus Group Discussion (FGD), di Kantor Gubernur DIY, Jumat (22/5).

dakwatuna.com – Yogyakarta. Komisi  V DPR RI menampung berbagai aspirasi, masukan, dan pendalaman dari daerah, terkait penyempurnaan naskah akademik dan konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Arsitek.

“Kami (Komisi V) mengharapkan mendapatkan masukan dan sumbangan pemikiran dari sejumlah stakeholder, khususnya dari civitas akademika di Yogyakarta untuk penyempurnaan naskah akademis dan RUU Arsitek,” kata Yudi Widiana Adia, wakil ketua Komisi V DPR RI, dalam siaran persnya kepada dakwatuna, Jumat (22/5).

Untuk menjaring aspirasi dari daerah terkait RUU arsitek, Komisi V menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama pemerintah Yogyakarta dan sejumlah civitas akademika di kota gudeg tersebut. Hadir dalam FGD tersebut, Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, kepala dinas PU provinsi dan kabupaten/kota se-Yogyakarta dan civitas akademika Universitas Gajah Mada, Universitas Islam Indonesia dan Universitas Atmajaya.

Politisi PKS asal Jawa Barat ini mengatakan, RUU Arsitek sangat penting untuk segera diselesaikan mengingat RUU yang sudah masuk dalam daftar Prolegnas 2015 itu merupakan implementasi ASEAN Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk jasa arsitektur yang telah ditandatangani pemerintah pada tanggal 19 November 2007 di Singapura.

“Dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada 2015 ini, maka serbuan arsitek asing tidak mungkin dihindarkan, mengingat MRA memungkinkan seorang arsitek professional yang terdaftar dan tersertifikasi di negaranya dapat mendaftar sebagai Arsitek ASEAN (ASEAN Architect, AA) selama ia memenuhi syarat yang disebutkan dalam pasal 3.1 MRA. Karena itu, perlu dibuat UU tentang Arsitek yang disalah satu pasalnya perlu mengatur secara tegas bahwa untuk AA yang bekerja di Indonesia harus berpartner/berkolaborasi dengan arsitek local,” ujar Yudi.

Salah satu masukan dari peserta FGD yang mendapat perhatian Komisi V, kata Yudi, adalah mengenai kekayaan budaya local yang harus bisa menjadi kekuatan arsitek Indonesia.

“Gubernur Yogya Sri Sultan sempat menyampaikan harapannya agar RUU arsitek nanti bisa memuat aturan bahwa kearifan budaya lokal dibidang arsitektur bisa dikedepankan, khususnya dalam penggunaan material bangunannya dan disesuaikan dengan kondisi Indonesia yang masuk dalam daerah rawan bencana,” ungkap Yudi.

Selain memberikan payung hukum bagi profesi arsitek dan pengguna jasa, RUU ini juga akan mengatur Penyelenggaraan pendidikan profesi arsitek yang didasarkan pada pranata hukum yang kuat, serta mengacu pada ketentuan internasional mengenai kompetensi arsitek. Dengan demikian diharapkan akan dapat menghasilkan para lulusan pendidikan arsitektur yang memiliki kemampuan, pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk mewujudkan lingkung bangun yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia serta mampu bersaing secara internasional. (abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization