Topic
Home / Berita / Daerah / Jabar Provinsi Pertama di Indonesia Bentuk Satgas Penegakkan Hukum Lingkungan Terpadu

Jabar Provinsi Pertama di Indonesia Bentuk Satgas Penegakkan Hukum Lingkungan Terpadu

Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar dalam rapat yang di gelar di Ruang Papandayan Gedung Sate, Bandung, Selasa (6/1).
Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar dalam rapat yang di gelar di Ruang Papandayan Gedung Sate, Bandung, Selasa (6/1).

dakwatuna.com – Bandung. Sebagai bentuk keseriusan dalam melindungi, mengelola, melestarikan, serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menginisiasi untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan Hukum Lingkungan Terpadu.

Dalam rapat persiapan pencanangan atau launching Satgas ini, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan hal ini sebagai bentuk sikap dan komitmen dalam mencegah serta mengurangi kerusakan alam di Jawa Barat.

“Pencanangan Satgas ini sebagai bentuk sikap dan komiten untuk mencegah kerusakan lingkungan yang terjadi, minimal mengurangi kerusakan alam yang telah ada,” ungkap Wagub dalam rapat yang di gelar di Ruang Papandayan Gedung Sate, Bandung, Selasa (6/1).

Wagub pun berharap Satgas ini akan menjadi kekuatan dalam mencegah kerusakan yang lebih parah lagi di alam Jawa Barat. Sehingga, lanjut Deddy, dapat menjamin keberlangsungan hak hidup generasi yang akan datang.

Selain itu, masih menurut Deddy, dengan adanya Satgas ini Jabar menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menginisiasi pembentukan Satgas Penegakkan Lingkungan Hidup dan berharap pula dapat menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia.

Sebelumnya, Pembentukan Satgas ini tercantum dalam Keputusan Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Nomor: 188.44/Kep.1836-Hukkam/2014 tentang Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu di Jawa Barat yang ditandatangi Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Rabu (31/12/14) lalu di Bandung, Jawa Barat. Hal ini telah ditetapkan berdasarkan pada Keputusan Bersama Gubernur Jawa Barat, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2014 & 9 Tahun 2014 Kep. 41/02/Euh.1/08/2014 tentang Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu di Jawa Barat. (humasjabar/abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Meraih Kesuksesan Dengan Kejujuran (Refleksi Nilai Kehidupan)

Figure
Organization