Topic
Home / Berita / Internasional / Afrika / Aktivis Wanita di Aljazair Minta Syarat Poligami Dipermudah

Aktivis Wanita di Aljazair Minta Syarat Poligami Dipermudah

Ilustrasi praktik poligami (islammemo.cc)
Ilustrasi praktik poligami (islammemo.cc)

dakwatuna.com – Aljazair. Pemimpin kelompok Front Kebangkitan Islam (Jabahah Ash-Shohwah Al-Islamiyah) di Aljazair, Abdul Fatah Hamdasy Zarawy, menyebutkan bahwa terdapat 12 juta perempuan dan laki-laki yang cukup umur tetapi belum menikah di Aljazair, yang disebabkan oleh berbagai faktor.

Dalam wawancara dengan media Araby21 (21/11/2014), Hamdasy menyatakan hal tersebut menyebabkan keretakan dalam tatanan sosial di Aljazair yang memiliki jumlah penduduk sekitar 38 juta jiwa.

Menurutnya, tingginya angka warga yang belum menikah meskipun telah cukup umur disebabkan oleh pembubaran sejumlah organisasi sosial dan keagamaan, di samping tingginya biaya pernikahan di Aljazair.

Pada tahun 2006, Pemerintah Aljazair membubarkan sejumlah LSM dan organisasi agama yang membantu warga Aljazair kurang mampu untuk menikah, di antaranya Al-Jam’iah Al-Khairiyah Al-Islamiyah (Yayasan Kebajikan Islam) yang didirikan Syaikh Syamsuddin Buruby.

Untuk mengatasi problem tersebut, isu poligami kemudian menguat beberapa waktu terakhir di negara tersebut. Ketua Partai Al-‘Adli wal Bayan, Na’imah Shalihy (perempuan), mengumumkan dukungannya bagi warga Aljazair yang hendak berpoligami dan menyebutnya sebagai hal yang darurat saat ini.

“Saya mendukung suami saya untuk menikah satu atau dua lagi. itu merupakan haknya yang diberikan oleh syariat,” tegas Shalihy.

Lebih lanjut, Shalihy mendorong amandemen UU Pernikahan di Aljazair yang mensyaratkan poligami dengan izin dari istri pertama, dan menilai hal tersebut bertentangan dengan tuntutan agama Islam.

Pada tahun 2006, Parlemen Aljazair mengesahkan UU Pernikahan dan membuat persyaratan harus mendapatkan izin dari istri terdahulu untuk dapat menikah lagi. Akibatnya, kemudian berkembang fenomena pernikahan al-‘urf (siri) di Aljazair, yaitu dengan tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga resmi. (islammemo/rem/dakwatuna)

Redaktur: Rio Erismen

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo dan Institut Riset dan Studi Arab Cairo.

Lihat Juga

Pengunjung Membludak, Pameran Buku di Aljazair Dikunjungi 2,3 Juta Orang

Figure
Organization