Topic
Home / Berita / Nasional / Sukseskan Pemilu, 9 April Hari Libur Bagi Pekerja dan Buruh

Sukseskan Pemilu, 9 April Hari Libur Bagi Pekerja dan Buruh

Sukseskan Pemilu 2014 (inet) - kpu.go.id
Sukseskan Pemilu 2014 (inet) – kpu.go.id

dakwatuna.com – Jakarta.  Demi mensukseskan Pemungutan suara Pemilihan Umum Legislatif 9 April 2014, maka pemerintah menetapkan bahwa tanggal 9 April merupakan hari libur bagi pekerja/buruh.

Hari libur tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor SE.2/MEN/III/2014.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa dalam rangka pemilu sebagaimana diatur dalam UU No 8 tahun 2014 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 26 tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan.

Apabila pekerja atau buruh harus bekerja pada tanggal pemungutan suara, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya, seperti dikutip dari antaranews.com

Pekerja atau buruh yang bekerja pada tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur.

Upah pekerja lembur tersebut dihitung hanya pada saat pekerja/buruh melakukan pekerjaan.

Dalam hal di suatu wilayah/daerah harus dilakukan pemungutan suara ulang, maka penetapan hari libur pemungutan suara ulang berpedoman kepada Peraturan KPU. (sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Rumah Singgah Pasien Keenam Diluncurkan di Kota Bandung  

Figure
Organization