Topic
Home / Berita / Nasional / Data UI: 54% Isi Penjara Adalah Pelaku Kejahatan Karena Miras

Data UI: 54% Isi Penjara Adalah Pelaku Kejahatan Karena Miras

penjaradakwatuna.com – Jakarta.  Kriminolog UI Iqrak Sulhin menyampaikan data yang membuat peserta TOTGeNAM II tercengang dan kaget. Data kriminalitas yang disebabkan oleh faktor minuman keras sangat besar, acara ini diadakan  di Rumah Damai Indonesia Jakarta 19-20 Oktober 2013.

“Data narapidana di penjara ini ada 54% berisi pelaku kriminal yang sebelumnya didahului meminum miras, angka persentase ini mirip dengan penelitian yang ada di Amerika” kata Iqrak memaparkan penelitian di LP Cipinang 2011.

Minum miras bukan pidana, namun dampak setelah itu menjadi masalah sosial seperti pembunuhan dan kriminalitas lain, ada banyak bahaya medis dan bahaya psikologis yang bersentuhan dengan miras. Data pelaku kriminal yang dipenjara ini harus menjadi perhatian, data penelitian lain adalah 72% narapidana sebelum masuk penjara adalah peminum.

Meskipun penelitian ini di LP Cipinang, namun bisa jadi cermin penjara lain, “Jika data ini kita balik, maka jika miras kita tekan, maka pelaku kejahatan & narapidana pun bisa berkurang”, Iqrak menambahkan.

Training para relawan Gerakan Nasonal Anti Miras dilaksanakan 2 hari, mereka dibekali berbagai hal tentang bahaya miras dan persiapan menjadi trainner, “para pejuang GeNAM akan membaur bersama masyarakat & sekolah- sekolah, membantu edukasi” kata Fahira Idris Ketua Umum GeNAM.

Kami akan buat Chapter Gerakan Nasional Anti Miras di setiap Daerah, tahun 2025 kami canangkan Generasi Muda Indonesia bebas Miras, butuh sinergi oleh seluruh pihak, pemerintah dan anak bangsa” kata Fahira menutup pembicaraan. (sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Pesan Publik yang Dinilai Mengganggu Ketertiban Umum Didakwa 5 Tahun Penjara

Figure
Organization