Topic

Syura

dakwatuna.com – “Tidak kecewa orang yang istikharah (minta pilihan kepada Allah), tidak menyesal orang yang bermusyawarah, dan tidak melarat orang yang hemat.” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Ash-Shaghir dan Al-Ausath)

Syura atau musyawarah merupakan derivasi (kata turunan) dari kata kerja ‘syawara’. Dan kata ‘syawara’ mempunyai beberapa makna, antara lain memeras madu dari sarang lebah; memelihara tubuh binatang ternak saat membelinya; menampilkan diri dalam perang. Dan makna yang dominan adalah meminta pendapat dan mencari kebenaran.

Secara terminologis, syura bermakna “memunculkan pendapat-pendapat dari orang-orang yang berkompeten untuk sampai pada kesimpulan yang paling tepat.” (Nizhamul-Hukmi Fil-Islam, Dr. ‘Arif Khalil, hal. 236)

Rasulullah saw. menjadikan berjalannya syura sebagai indikator kepemimpinan yang baik. Beliau bersabda, “Jika para pemimpin kalian adalah orang-orang terbaik, orang-orang kayanya merupakan orang-orang yang paling dermawan, dan urusan kalian dimusyawarahkan di antara kalian, maka permukaan bumi lebih baik bagi kalian dari pada perut bumi. Dan jika para pemimpin kalian adalah orang-orang paling buruk, orang-orang kaya merupakan orang-orang paling kikir, dan urusan kalian diserahkan kepada perempuan-perempuan kalian, maka perut bumi lebih baik bagi kalian ketimbang permukaannya.” (HR. At-Tirmidzi)

Apa yang diucapkan Rasulullah saw. itu tidak lain mempertegas perintah Allah swt. Firman-Nya, “Dan orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Asy-syura: 36)

Dengan ayat itu, kita memahami bahwa Islam telah memposisikan musyawarah pada tempat yang agung. Syari’at Islam yang lapang ini telah memberinya tempat yang besar dalam dasar-dasar tasyri’ (yurisprudensi). Ayat itu memandang sikap komitmen kepada hukum-hukum syura dan menghiasi diri dengan adab syura sebagai salah satu faktor pembentuk kepribadian Islam, dan termasuk sifat-sifat mukmin sejati. Dan lebih menegaskan urgensi syura, ayat di atas menyebutkannya secara berdampingan dengan satu ibadah fardhu ‘ain yang tidaklah Islam sempurna dan tidak pula iman lengkap kecuali dengan ibadah itu, yakni shalat, infak, dan menjauhi perbuatan keji.

Bahkan untuk urusan keluarga saja, Allah swt. memerintahkan syura. Perhatikanlah ayat berikut, “Maka jika mereka berdua ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Wajar jika Rasulullah saw. adalah orang yang bersemangat untuk melaksanakan syura itu. Beliau banyak meminta pendapat (istisyarah) kepada para sahabatnya, baik dalam urusan besar maupun urusan kecil. Baik dalam masa-masa damai maupun saat peperangan. Beliau bertanya kepada laki-laki juga perempuan. Beliau mendengar pendapat mereka baik secara pribadi-pribadi maupun kolektif.

Beliau pernah meminta pendapat kaum Muslimin dalam perang Badar. Seorang sahabat yang bernama Al-Habab Bin Mundzir mengusulkan untuk mengubah strategi berperang. Lalu Rasulullah saw. menerima pendapat itu seraya mengatakan, “Kamu telah mengemukakan pendapat yang baik.”

Rasulullah saw. juga menerima usulan para sahabatnya dalam perang Uhud. Meskipun kaum Muslimin mengalami kerugian dalam perang itu, namun Quran tetap menekankan pentingnya musyawarah itu. Setelah usai perang Uhud, turunlah ayat Quran, “Maafkanlah mereka, mintakanlah ampunan bagi mereka, dan ajaklah mereka bermusyawarah.” (QS. Ali ‘Imran: 159)

Jika kaum Muslimin mengalami kerugian dalam sebuah pertempuran sementara syura telah menjadi prinsip di tengah masyarakat mereka, maka hal itu seribu kali lebih baik ketimbang mereka menyerahkan urusan mereka kepada penguasa zalim yang otoriter dan memperbudak.

Khalifah Umar Bin Khattab mengatakan, “Tiada kebaikan pada suatu urusan yang dilaksanakan tanpa musyawarah.” (An-Nizham As-Siyasi Fil-Islam, Muhammad Abdul-Qadir Abu Faris.)

Para sahabat dan para khalifah menempuh jalan yang telah digariskan oleh Rasulullah saw., nabi, dan pemimpin mereka dalam berbagai lini kehidupan. Mereka mengaplikasikan sistem syura pada masa-masa khulafaur-rasyidin. Abu Bakar misalnya, meminta pendapat Umar Bin Khattab dan mengumpulan para sahabat lainnya untuk membincangkan persoalan apa saja yang tidak didapati nashnya dalam Quran dan tidak pula dalam Sunnah. Dan begitu pula yang dilakukan Umar, Utsman, Ali, dan para pemimpin penaklukan.

Saat terjadi pertempuran dengan Persia, Panglima Tentara Persia meminta bertemu dengan Panglima Perang Kaum Muslimin untuk melakukan perundingan. Setelah Panglima Tentara Persia itu menyampaikan keinginannya, Panglima Perang Muslimin menjawab, “Beri saya waktu untuk bermusyawarah dengan orang-orang.” Panglima Persia itu mengatakan, “Kami tidak mengangkat orang yang selalu mengajak bermusyawarah sebagai pemimpin.” Panglima Muslim itu menjawab, “Karena itulah kami selalu mengalahkan kalian. Kami justru tidak pernah mengangkat pemimpin dari orang yang tidak mau bermusyawarah.”

Abu Bakar Ash-Shiddiq mengambil keputusan untuk memerangi orang-orang yang murtad setelah meminta pendapat para sahabat secara luas. Beliau meyakinkan mereka dengan nash-nash dan dalil-dalil yang dikemukakannya. Itu pula yang dilakukan oleh Al-Faruq. Dan Ali Bin Abi Thalib mensyaratkan agar orang-orang merujuk kepada ahlusy-syura (orang-orang yang berkompeten untuk bermusyawarah) sebelum ia bersedia menerima kepemimpinan kaum mukminin.

Syura wajib diikuti

Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw. –baik yang bersifat qauli (perkataan) maupun ‘amali (praktik)– telah menjelaskan bahwa syura memiliki nilai tinggi, wajib diikuti, dan bagian tak terpisahkan dari agama Islam. Firman Allah swt., “Maafkanlah mereka, mintakanlah ampunan bagi mereka, dan ajaklah mereka bermusyawarah.” (QS. Ali ‘Imran: 159)

Ayat itu turun setelah terjadi Perang Tabuk. Ayat itu mengakui kebenaran jalan yang telah ditempuh oleh Rasulullah saw. yang telah mengajak bermusyawarah kepada para sahabat untuk menghadapi orang-orang kafir di Uhud.

Dalam ayat 159 surah Ali ‘Imran: “fa bimaa rahmatin minallaahi linta lahum” (maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka) menunjukkan adanya perintah eksplisit wajibnya bersikap lemah lembut dan menyebarkan kedamaian dalam hati orang-orang yang bermusyawarah (para pembuat keputusan); dan mencerabut rasa takut dari hati mereka serta membuka ruang bagi mereka untuk mendiskusikan persoalan. Walaupun pada dasarnya mereka harus taat baik dalam hal yang ia suka atau pun dalam hal yang ia tidak suka.

Walau kunta fazhzhan ghalizhal-qalbi lanfadhdhu min haulik” (sekiranya kamu bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu), seandainya para peserta musyawarah merasakan ketakutan di tengah majelis pemimpinnya tentu mereka akan memilih patuh dalam rangka menyelamatkan diri dan akan menerima segala apa yang dikatakannya. Mereka tidak akan berani mengemukakan gagasan dan pemikiran mereka. Mereka juga tidak akan susah payah membela hujah-hujah mereka.

Jadi, suasana yang harus dimunculkan, seperti yang diungkapkan Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya, Tafsir Al-Quranil-‘Azhim, adalah suasana penuh keakraban dan kebersihan hati agar mereka lebih bersemangat melaksanakan musyawarah itu.

Fa’fu ‘anhum wastaghfir lahum wa syaawirhum fil-amr” (maka maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu). Jika suasana kedamaian telah muncul di kalangan para peserta musyawarah, maka adalah kewajiban mereka untuk bekerja keras dalam mengemukakan pandangan guna mencari solusi dan alternatif, menyampaikan alasan, pilihan dan skala prioritas.

Penyebutan perintah musyawarah setelah perintah memaafkan dan memohonkan ampunan tidak harus dipahami sebagai urutan. Keduanya saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan. Dan pemaafan serta permohonan ampunan terus berlangsung hingga usai majelis musyawarah. Tujuannya adalah untuk memaafkan dan memintakan ampunan kepada Allah atas segala kesalahan yang dilakukan para peserta musyawarah seperti omongan yang sia-sia, kekasaran dalam berbicara tanpa sengaja, dan sebagainya.

Kedudukan Syura

Al-Fakhrur-Razi, dalam tafsirnya, mendukung pendapat bahwa syura hukumnya wajib. Sebab hukum syura ditetapkan melalui perintah (amr). Sedangkan perintah menunjukkan makna wajib. Pendapat itu pula yang dipilih oleh Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya. Abu Hurairah mengatakan, sebagaimana dicatat oleh Al-Bukhari, “Aku tidak melihat orang yang paling banyak bermusyawarah dengan para sahabatnya selain Rasulullah saw.”

Perbedaan pendapat terjadi dalam membincangkan: apakah hasil syura itu mengikat? Makna syura yang mengikat adalah syura yang menjadikan pemimpin atau penanggungjawab terikat dengan keputusan yang muncul dari jama’ah yang direpresentasikan oleh majelis niyabi (majelis perwakilan atau majelis syura) atau keputusan musyawarah yang dilakukan oleh ahlul-halli wal-‘aqdi , istilah yang populer dalam fiqih Islam. Ada pendapat yang mengatakan bahwa syura itu mengikat. Ada pula yang mengatakan bahwa ia hanyalah memberi informasi.

Pendapat yang mengatakan bahwa syura bersifat informatif belaka konsekuensinya bahwa pemimpin, amir, atau pun amirul-mukminin boleh meminta pendapat para ulama, para fuqaha, para pemikir dan orang-orang yang mempunyai keahlian tertetu. Akan tetapi, ia tidak terikat oleh pendapat mereka. Ia boleh melakukan apa saja yang menurutnya baik dan diyakininya, selama tidak bertentangan atau keluar dengan nash.

Para fuqaha, pemikir, mujtahid, dan ahli hadits kontemporer kita telah sampai pada kesimpulan bahwa syura itu mengikat pemimpin jika syura itu muncul dari lembaga yang dikhususkan dan berkompeten untuk itu. Mereka mengambil dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam Al-Qur’an ada dua ayat yang membicarakan masalah syura. Yang pertama, “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulaatkan tekad, maka bertakwakallah kepada Allah.” (QS. Ali ‘Imran: 159)

Para ulama memahami dari ayat itu bahwa imam meminta pendapat kemudian setelah itu memancangkan tekad. Atas apa dia bertekad? Untuk melaksanakan pendapat yang bukan merupakan pandangannya? Ataukah atas pendapat yang bertentangan dengan pendapat ahlus-syura? Tentu tidak. Sesungguhnya syura tidak berbenturan dengan tekad (‘azm) setelah jelas yang paling tepat dan paling maslahat.

Dan ayat kedua menggambarkan bahwa kaum mukminin dalam kehidupan mereka, shalat mereka, interaksi mereka dan dalam segala urusan penting mereka berpijak di atas landasan saling memahami dan musyawarah guna mencapai hal yang lebih baik dan lebih maslahat. Ayat tersebut terdapat pada surat Asy-Syura ayat 38.

Ada pun dalam Sunnah kita mendapati Rasulullah saw. sebegitu jauh menggunakan syura ini. Beliau banyak sekali meminta pandangan para sahabat dan keluarganya, laki-laki dan perempuan, dewasa dan anak-anak, orang-orang secara umum dengan aneka cara dan berbagai bentuk. Artinya beliau mengajari manusia secara umum untuk berpartisipasi, berpikir, dan turut bertanggungjawab.

Rasulullah saw. pernah berbicara kepada Abu bakar dan Umar, “Jika kalian berdua bersepakat atas satu urusan niscaya aku tidak akan berbeda pendapat dengan kalian.” Dalam pernyataan itu, ada isyarat yang jelas adanya prinsip mayoritas. Dan bahwa hasil syura mengikat pemimpin walaupun semua itu bukan merupakan pendapatnya.

Dalam situasi perang, tidak banyak kesempatan untuk mengembangkan iklim dialogis sehingga peran musyawarah menjadi lemah dan kecil. Namun demikian, sebagai bukti concern-nya Rasulullah saw. dalam mengokohkan tiang kehidupan masyarakat Islam, beliau tetap bermusyawarah dengan para sahabatnya dalam saat terjadi Perang Badar, Perang Uhud, dan Perang Khandaq. Rasulullah saw. menerima dan mengikuti pendapat mereka tanpa mengecam mereka karena kemudian terbukti bahwa usulan mereka tidak menguntungkan kaum Muslimin. Rasulullah saw. tidak mengatakan kepada mereka, misalnya, “Tuh lihat, apa yang terjadi akibat kalian bersikeras untuk keluar dari Madinah ke Uhud dan tidak mau mengikuti pendapatku?” Agar pemikiran mereka tidak menjadi tumpul dan agar partisipasi mereka tidak menjadi sempit. Sebab, mereka hanya menyampaikan gagasan yang mereka anggap baik atas dasar keikhlasan dan keyakinan.

Sikap para fuqaha kontemporer

Bila kita menelaah apa yang ditulis dan dikemukakan oleh para ulama dan mujtahid kontemporer, yang mempunyai reputasi tinggi dan terpercaya dalam hal ilmu dan keamanahannya, kita akan menemukan bahwa sejumlah besar mereka berpandangan bahwa syura itu bersifat mengikat.

Hasan Al-Banna –pendiri jamaah dakwah Ikhwanul Muslimin– pada mulanya berpandangan bahwa syura hanya bersifat masukan. Dia begitu bersemangat menawarkan gagasan itu kepada sahabat-sahabatnya, melalui dialog-dialog. Akan tetapi, pada masa-masa akhir kehidupannya ia menerima pandangan bahwa syura bersifat mengikat. Beliau mewariskan sebuah qanun (undang-undang) jama’ah yang disusun oleh tim yang terdiri dari ‘Abdul-Hakim ‘Abidin, Thahir Al-Khasysyab, dan Shalih Al-‘Asymawi. Dengan diketuai oleh Hasan Al-Banna, tim itu mengajukan draft undang-undang tentang syura itu. Maka, ditetapkanlah undang-undang itu pada tahun 1948 –setahun sebelum ia syahid. Undang-undang itu menyatakan keharusan menerima dan memegang pandangan mayoritas. Jika ada suara berimbang, maka pemimpim jama’ahlah yang menimbang di antara keduanya. Dan cara semacam itu dipakai dalam setiap lembaga modern di sebagian besar penjuru dunia ini.

Tampaknya, Hasan Al-Banna mengambil pandangan bahwa syura bersifat masukan saat para muridnya masih baru tumbuh. Namun, setelah mereka mencapai kematangan dalam pemahaman, ia mengambil pandangan bahwa syura itu mengikat. Agar hal itu menjadi landasan yang kokoh dalam qanun asasi bagi tanzhim yang dibangun dan dipimpinnya itu.

Al-Maududi juga mempunyai pandangan serupa dengan pandangan Hasan Al-Banna itu. Ia mengatakan bahwa syura bersifat memberikan masukan saja. Dalam bukunya, Nizham Al-Hayat Fil-Islam, ia menyatakan bahwa kepala negara mempunyai hak menolak pendapat syura. Namun pada akhirnya, setelah melalui pengalaman panjang dalam memimpin jama’ah yang ia dirikan, ia meninggalkan pandangan itu dan mengambil pandangan tentang syura yang mengikat. Ia kemudian mengukuhkan pandangannya itu dalam bukunya, Al-Hukumah Al-Islamiyyah. Di situ ia menegaskan wajibnya menerima apa yang telah menjadi kesepakatan semua atau mayoritas ahlus-syura. Jika tidak, maka syura kehilangan makna dan nilainya, sebagaimana yang dikatakan Al-Maududi.

Dr. Musthafa As-Siba’i pun mempunyai pandangan itu dan ia puas dengan pandangan itu selama ia menjadi mas’ul (pemimpin) tanzhim Ikhwan di Suriah. Begitu pula Syaikh Muhammad Syaltut dalam bukunya, Min Taujihatil-Islam, dan Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, Asy-Syahid Sayyid Qutuhb, Asy-Syahid ‘Abdul-Qadir ‘Audah, Dr. Muhammad ‘Abdul-Qadir Abu Faris, dan lain-lain. Mereka semua menganut pandangan itu. Dan pandangan mereka itu selalu ditegaskan dalam buku-buku dan ceramah-ceramah mereka.

Aplikasi di kalangan sahabat

Syura seperti yang dipraktikkan Rasulullah saw. dilakukan pula para khulafaur-rasyidin. Ketika Abu Bakar bermusyawarah untuk memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat dan beberapa orang menentangnya, di antaranya Umar Bin Khattab, ia tidak melepas urusan itu begitu saja dan tidak pula semena-mena dengan pendapatnya sendiri. Abu Bakar melawan mereka dengan argumentasi hingga mereka tak berkutik lagi. Keputusannya adalah memerangi orang-orang yang memisahkan antara shalat dan zakat karena mereka dipandang telah murtad.

Dalam kitabnya, Al-Kharaj, Al-Qadhi Abu Yusuf menyebutkan bahwa ‘Umar Bin Khattab bermusyarah dengan para sahabat lainnya tentang tanah Iraq dan Syam. Ia menginginkan agar tanah itu menjadi wakaf bagi kaum Muslimin secara umum untuk memenuhi kebutuhan dana jihad; menggaji para hakim, para pegawai pemerintahan, dan para prajurit; memberi nafkah kepada para janda, anak yatim, dan orang-orang yang membutuhkan; serta manfaat lainnya bagi seluruh kaum Muslimin. Ternyata, ada orang yang berpandangan berbeda dengan usulan itu. Maka diadakanlah musyawarah yang melibatkan sepuluh orang sahabat penduduk Madinah. Mereka berdiskusi selama tiga hari sampai Umar mengemukakan argumentasi yang meyakinkan mereka akan kebenaran pendapatnya. Dan itulah yang menjadi keputusan syura.

Umar tidak melalukan tekanan kepada majelis syura. Yang terjadi justru sebaliknya. Umar mengatakan kepada mereka saat berkumpul, “Saya mengganggu kalian tidak lain agar kalian berperan serta dalam menanggung amanah saya dan urusan-urusan kalian yang saya pikul. Saya tidak lain seperti kalian juga. Dan hari ini, kalian telah mengemukakan kebenaran. Ada yang berbeda dan ada yang setuju dengan saya. Saya tidak ingin kalian mengikuti pendapat saya. Bersama kalian ada Kitabullah yang berbicara kebenaran. Demi Allah, jika saya mengatakan sesuatu yang kuinginkan maka saya tidak menginginkan selain kebenaran.” Mereka menjawab, “Kami dengar, wahai Amirul-Mukminin.” Allahu a’lam.

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (7 votes, average: 9.00 out of 5)
Loading...
Pengasuh Pesantren Al-Qur�an Hidayatul Islam Jakarta.

Lihat Juga

Apakah Maksud di Balik Keberagaman Ciptaan Allah SWT?

Figure
Organization