Anggota Komisi IX Bidang Kesehatan DPR Herlini Amran mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) kemarin (17/9) yang menyatakan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Prita Mulyasari yang dipidana karena menulis keluhan terhadap layanan di Rumah Sakit Omni Internasional tiga tahun lalu. Dia dinyatakan bebas dari hukuman percobaan enam bulan penjara.
Baca selengkapnya »