Pemerintah Kerajaan Bahrain memutuskan mengusir Kuasa Usaha Ad Interim (Plt Dubes) Iran di Bahrain, Muhamad Ridha Babai, setelah menghukuminya sebagai individu yang tidak disukai (persona non-grata) dan memerintahkannya meninggalkan Bahrain dalam waktu 72 jam.
Baca selengkapnya »