"Di Undang-Undang Jaminan Produk Halal ini mengamanahkan dimungkinkannya terbentuk LPH pemerintah dan swasta. LPH swasta dibentuk oleh organisasi keagamaan Islam berbadan hukum," kata legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Baca selengkapnya »