Topic
Home /

Topic Archives: Hukum mengkonsumsi bekicot

Komisi Fatwa MUI: Bekicot Haram Dikonsumsi, Tapi Boleh untuk Penggunaan Luar

Setelah melakukan eksplorasi yang komprehensif, dan kajian yang mendalam terhadap Qaul (pendapat) dari Jumhur Ulama (para ulama, mayoritas imam Madzhab terkemuka) Komisi Fatwa (KF) MUI menetapkan fatwa tentang bekicot pada Sidang KF yang baru lalu di Jakarta. Dalam hal ini ada dua ketetapan. Pertama, “Bekicot itu haram untuk dikonsumsi secara umum, “ ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof.Dr.H. Hasanuddin AF, MA.

Baca selengkapnya »
Figure
Organization