Ulama Mesir yang saat ini menetap di Qatar, Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi, menyampaikan fatwa terbarunya bahwa boleh mengirimkan zakat fitrah dari suatu negara ke negara lain, terutama negara yang dilanda bencana atau peperangan, sebagaimana dilansir Islam Memo (13/7/2015).
Baca selengkapnya »